Beranda News Hukum

KPKNL dan Potensi Gugatan PMH dalam Lelang Eksekusi: Apa yang Harus Diketahui?

LIPUTANBOGOR.COM – Pelaksanaan lelang eksekusi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sering menjadi sorotan, terutama terkait dengan potensi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Pasalnya, ketentuan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) memberikan landasan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat tindakan yang dinilai melawan hukum untuk menuntut ganti rugi.

Kantor Hukum I|A|M & CO, melalui salah satu kuasa hukumnya, Andryana Rosandi, S.H., memberikan tanggapan terkait fenomena ini. Menurut Andryana, meskipun lelang eksekusi merupakan mekanisme hukum yang sah, pelaksanaannya harus memenuhi asas-asas hukum, seperti transparansi, keadilan, dan kepastian hukum.

Baca:  Penolakan Ibadah Natal di Cibinong, GAMKI Bogor Sebut Kemunduran Kebebasan Beragama

“Ketika proses lelang tidak dilakukan sesuai prosedur atau melanggar hak-hak pihak tertentu, maka bisa dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Hal ini membuka celah bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menggugat ke pengadilan,” ujar Andryana dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2024).

Andryana menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus, gugatan PMH terhadap lelang eksekusi muncul akibat tidak dipenuhinya syarat formil atau materiil dalam pelaksanaan lelang. Misalnya, ketidaksesuaian pengumuman lelang, penetapan harga limit yang tidak wajar, atau tindakan-tindakan yang merugikan hak kreditor atau pihak lain yang berkepentingan.

Baca:  Akselerasi Vaksinasi Polsek Tenjo, Dukung Percepatan Vaksinasi yang di Lakukan Pemerintah

“Setiap tahapan lelang harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Lelang. Jika ada pelanggaran dalam prosesnya, pihak yang merasa dirugikan berhak menempuh jalur hukum,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kantor Hukum I|A|M & CO mengimbau agar pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan lelang, baik itu KPKNL maupun pemohon eksekusi, memastikan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini untuk meminimalkan risiko terjadinya sengketa hukum yang berpotensi menghambat eksekusi lelang.

“Penting bagi semua pihak untuk memahami bahwa pelaksanaan lelang tidak hanya soal eksekusi, tetapi juga soal menjaga kepercayaan publik terhadap integritas proses hukum,” tutup Andryana.

Baca:  Giat Tutup Gerai , Polsek Cileungsi Pastikan Protokol Kesehatan Tetap di Berlakukan Bagi Para Pengunjung

Dasar Hukum Gugatan PMH

Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan bahwa “Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Dengan demikian, pihak yang merasa dirugikan akibat pelanggaran prosedur lelang eksekusi dapat mengajukan gugatan ke pengadilan berdasarkan pasal ini.(***)