LIPUTANBOGOR.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor menyatakan bahwa, dana BPNT periode Januari, Februari, Maret 2022 boleh dibelanjakan di mana saja. Hal itu menyikapi penyaluran BPNT di Kelurahan Mekar Wangi yang mengharuskan penerima untuk membeli Sembako di lokasi pembagian senilai Rp 200 ribu.
Kepala Dinsos Kota Bogor, Fahrudin mengatakan, BPNT periode Januari, Februari, Maret 2022 disalurkan Kantor Pos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara tunai sebesar Rp 600 ribu rupiah. Bantuan tersebut bisa dibelanjakan untuk kebutuhan pokok di mana saja sesuai kebutuhan.
“Selanjutnya masing masing KPM membelanjakan sembako sesuai kebutuhan masing masing. Belanja di warung/toko mana saja boleh,” kata Fahrudin saat dikonfirmasi, pada Jumat (4/3/2022).
Sebelumnya, warga Mekar Wangi selaku KPM yang mendapat BPNT senilai Rp 600 ribu mengaku diharuskan membeli Sembako senilai Rp 200 ribu yang sudah dipaket oleh di Kelurahan. Padahal, bulan lalu warga dibagikan BPNT berupa uang tunai Rp 600 ribu.
“Nyatanya saya diarahkan ke meja satu lagi untuk diminta kembali uang senilai Rp 200 ribu dan tukarkan dengan paket sembako yang telah tersedia,” ungkap salah satu KPM di Mekar Wangi, pada Kamis (3/3/2022).
Dia mengaku heran, karena gelombang pertama pembagian BPNT ini tidak ada pemotongan atau diarahkan dengan ditukarkan sembako senilai Rp 200 ribu seperti yang diterima pada gelombang kedua.
Terkait itu, Dinsos Kota Bogor mengaku mempunyai dua kewenangan, pertama memastikan dana yang disalurkan PT Pos Indonesia telah sampai ke tangan KPM, kedua yaitu mengedukasi KPM agar dana yang diterima dibelanjakan komoditi pangan.
Saat dikonfirmasi, Lurah Mekar Wangi belum memberi penjelasan terkait masalah tersebut.
Sementara itu, Camat Tanah Sareal, Sahib Khan membenarkan adanya pemotongan Rp 200 ribu pada pembagian BPNT di Kelurahan Mekar Wangi untuk pembelian sembako yang disiapkan oleh pihak LPM. Menurutnya, sistem pembagian itu un-prosedural, di luar petunjuk teknis (Juknis) dan menyalahi aturan dari Kemensos RI.
“Hal ini tidak sesuai dengan juknis BPNT dari Kemensos RI, dan saya secepatnya akan mengoreksi un-prosedural ini,” kata Sahib.(D2N)





