LIPUTANBOGOR.COM – Koalisi Pemuda dan Mahasiswa (KPM) kembali menyoroti keberadaan tempat hiburan malam (THM) Cabin yang diduga menjual minuman beralkohol (minol) golongan B dan C secara ilegal. Desakan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menutup permanen operasional Cabin semakin keras setelah upaya konfirmasi kepada pihak Satpol PP tak mendapat tanggapan.
Saat dihubungi oleh media, Plt Kasatpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, sama sekali tidak memberikan jawaban terkait laporan penjualan minol ilegal di Cabin. Bagi KPM, sikap bungkam ini justru menimbulkan tanda tanya besar.
“Kenapa diam? Ada apa dengan Pemkot Bogor? Jangan-jangan ada sesuatu yang ditutupi. Kami semakin curiga Cabin ini memang kebal hukum,” tegas Wakil Ketua KPM, Gerhan Adi Lentara, Selasa (26/8/2025).
Kecurigaan KPM makin menguat lantaran beberapa waktu lalu Pemkot Bogor bersama DPRD menggelar razia gabungan ke sejumlah tempat hiburan malam. Namun, ironisnya, Cabin tidak tersentuh dalam operasi tersebut.
“Padahal razia dilakukan besar-besaran, tapi kenapa Cabin tidak tersentuh sama sekali? Apakah ada perlakuan istimewa untuk tempat itu? Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” lanjut Gerhan.
KPM mendesak agar Pemkot Bogor, melalui Satpol PP maupun dinas terkait, tidak lagi bermain-main dengan penegakan aturan. Menurut mereka, membiarkan Cabin tetap beroperasi tanpa tindakan tegas hanya akan merusak citra Kota Bogor sebagai kota yang menjunjung nilai religius.
“Kami tidak ingin hukum jadi tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Cabin harus ditutup permanen, kalau tidak kami akan turun dengan aksi yang lebih besar,” pungkasnya. (*)





