Beranda News Bogor Raya

Kuasa Hukum Ahli Waris TB A. Basuni Kecewa, Lahan Sengketa Digunakan untuk Acara Cap Go Meh, Pemerintah Kota Bogor Terkesan Acuh

LIPUTANBOGOR.COM – Kasus sengketa lahan yang melibatkan ahli waris Kapten TB A. Basuni, seorang pejuang kemerdekaan Republik Indonesia, telah berlangsung selama lebih dari 15 tahun tanpa titik temu yang jelas.

Ahli waris kini terus memperjuangkan hak mereka melalui gugatan yang telah memasuki tahap Mahkamah Agung RI, sebagaimana tercatat dalam nomor gugatan: 192/Pdt.G/2022/PN.BGR.

Namun, perjuangan tersebut kembali menghadapi kendala ketika Pemerintah Kota Bogor tetap mengadakan acara “Cap Go Meh” di kawasan Jalan Surya Kencana, yang sebelumnya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bogor sebagai lahan dalam status quo yang artinya lahan tersebut masih dalam sengketa dan tidak boleh digunakan oleh siapapun.

Baca:  9 Kota di Indonesia Jadi Percontohan Kota Ramah Keluarga  

Ahli waris melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, telah mengingatkan Pemerintah Kota Bogor melalui surat yang disampaikan pada 20 Januari 2025 kepada seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, agar tidak ada kegiatan yang diselenggarakan di atas lahan tersebut.

Meskipun demikian, acara tersebut tetap digelar, yang tentu saja memicu rasa kecewa dan kemarahan di pihak ahli waris.

Ia menekankan, bahwa niatnya bukanlah untuk melarang acara Cap Go Meh, tetapi lebih kepada menghormati supremasi hukum yang sedang berjalan.

Baca:  Warga Tolak Keras Pembangunan TPST Rumpin 

“Kami bukan menentang kegiatan budaya, tetapi kami berharap hukum yang sedang berjalan dihormati. Lahan tersebut bisa digunakan untuk acara di tempat lain yang tidak sedang dalam sengketa,” kata kuasa hukum ahli waris.

Sebagai bentuk perlawanan, beberapa organisasi kemasyarakatan sempat mengusulkan untuk melakukan blokade di lahan tersebut, namun disarankan oleh kuasa hukum agar hal itu dihindari demi menjaga ketertiban. Ahli waris pun mengingatkan Pemerintah Kota Bogor untuk memahami dan menghormati hukum yang berlaku.

“Negara kita adalah negara hukum, dan kami berharap Pemerintah Kota Bogor bisa menghormati itu,” pungkas kuasa hukum.(D2N)