Beranda News Bogor Raya

Kuasa Hukum FA Datangi Mapolresta Bogor Kota, Pertanyakan Kejelasan Proses Hukum Diduga Pelaku Pengeroyokan

LIPUTANBOGOR.COM – Kuasa Hukum FA, korban pengeroyokan yang terjadi di salah satu cafe di Kota Bogor mendatangi Mako Polresta Bogor Kota guna menanyakan perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota.

“Tadi kita menanyakan masih sampai dimana proses penyidikannya. Karena dapat informasi kemarin pada Senin ada dua orang terduga yang dipanggil. Pertama RA sama JA. Mereka adik Kaka. RA ini datang namun JA tidak datang karena sakit,” ungkap Kuasa Hukum FA, Herlan Budiayatno kepada awak media, Rabu (21/6).

Baca:  Praktisi Hukum Serukan Polresta Bogor Segera Usut Tuntas Dugaan Korupsi KPU

Menurut Herlan, RA saat diperiksa oleh penyidik mengakui perbuatannya semua. Namun, lanjut Harlan, pelaku yang melakukan pengeroyokan bukan hanya dia. Ada tiga nama lagi yang akan di panggil.

“Pasalnya, kasus ini kan masuknya 170 bukan delik aduan. Harusnya ketika ada laporan (ada korban, bukti visum) harus pihak kepolisian berhak untuk menangkap. Tapi ini malah ada pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu. Seharusnya proses nya tidak seperti itu, ” kata Herlan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila saat ditemui di ruangannya, menjelaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan atau pengeroyokan yang terjadi di salah satu cafe di Kota Bogor masih dalam tahap proses penyidikan.

Baca:  Targetkan 50 Persen Vaksin 3 Booster, Muspika Bogor Timur dan Nakes Jemput Bola Vaksinasi

“Saksi-saksi baik dari pihak pelapor dan sekuriti sudah kita lakukan pemeriksaan. Kemudian untuk menguatkan dugaan terkait adanya kejadian tersebut juga telah menelaah rekaman CCTV,” Kata Kompol Rizka.

Untuk identitas para terduga pelaku sendiri, Menurut Kompol Rizka, Satreskrim telah mengetahui dan keberadaannya, dimana kini sedang dalam proses pemanggilan sebagai saksi

“Nanti setelah terduga pelaku ini sudah kita periksa seluruhnya, selanjutnya baru kita melakukan rangkaian perkara. Status (terduga pelaku) sampai saat ini status nya warga sipil. Dalam arti bukan merupakan dari institusi tertentu,” tandasnya.(D2N)