LIPUTANBOGOR.COM – Guna memastikan peraturan Inmendagri No 9 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, maka Tim Patroli PPKM Gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP melaksanakan sidak dan pengecekan di Cafe & Resto Holywings Bogor yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Baranangsiang, Kota Bogor pada Jum’at ( 11/2/2022 ) malam.
” Memang betul, malam kami dari Patroli PPKM gabungan melaksanakan tugas rutin dalam rangka memastikan penerapan terkait Inmendagri No 9 tahun 2022 tentang PPKM Level 3 terlaksana atau tidak di Cafe & Resto Holywings Bogor,” ungkap Asep Permana selaku Kabid Gakkumda Satpol PP Kota Bogor seusai sidak kepada awak media pada Jum’at ( 11/2/2022 ).

Ternyata, menurut Asep, memang benar bahwa dalam pelaksanaannya pihak Cafe & Resto Holywings terbukti melanggar yaitu dari oper kapasitas hingga 40 persen lebih, tidak sesuai dengan Inmendagri yang hanya 25 persen saja.
” Jelas terlihat, dan pihak pengelola sudah mengakuinya, bahwa pengunjung Cafe Holywings melebihi kapasitas hingga 40 persen lebih. Maka kami kenakan denda adminitratif dengan pelanggaran melebihi kapasitas yang ditentukan, dengan denda 1 juta rupiah,” paparnya.

Adapun terkait jam operasional menurut Asep, karena pihak Holywings Bogor baru di buka pukul 18.00 wib, maka pihaknya memperbolehkan untuk buka hingga pukul 24.00 wib.
” Selain sanksi denda administratif terkait oper kapasitas, kami juga menghimbau dan sekaligus sebagai peringatan bagi pengelola untuk senantiasa mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Memang Cafe ini baru beroperasi sejak Selasa ( 08/2/2022 ), tapi kami masih memberikam toleransi, tetapi tetap wajib mengikuti aturan yang sudah berlaku,” tandasnya.
Asep menambahkan, bahwa pihak pengelola menyampaikan ketidaktahuan tentang kapasitas yang sudah ditentukan, dan pihak pengelola berjanji akan lebih mentaati aturan yang sudah ditetapkan dan diberlakukan oleh pemerintah.
“Kemaren kan mungkin pada saat buka, kita juga belum melakukan upaya pembinaan dari pihak Satpol PP dan juga inikan baru opening. Terkait penegakan peraturan juga tidak harus semena-mena tentu ada proses pembinaan, salah satunya dengan memberikan efek jera melalui pengenaaan sanksi administratif, jadi kalau esok lusa masih membandel, maka kita naikkan dendanya, apabila masih seperti itu maka kita lakukan penyegelan,” jelas Asep.
Pantauan media dilokasi Cafe & Resto Holywings Bogor terlihat sangat jelas, pengunjung cafe sangat ramai dan hampir semua tempat duduk terisi. Selain itu juga, yang paling menarik adalah kafasitas area parkir roda 4 hingga keluar area, dengan menggunakan bahu jalan raya.( D2N )





