Beranda News Bogor Raya

Liga Bogor Raya Desak Kejari Kota Bogor Usut Tuntas Dugaan Korupsi Jembatan Otista Senilai Rp1,8 Miliar

LIPUTANBOGOR.COM – Liga Bogor Raya secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Otto Iskandardinata (Otista), Kota Bogor, yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 miliar. Desakan ini disampaikan saat audiensi langsung dengan pihak Kejari pada Kamis, 19 Juni 2025.

Perwakilan Liga Bogor Raya, R. Ahmad Fajrul Islam, menyampaikan bahwa laporan yang mereka bawa hari ini merupakan bentuk keresahan masyarakat terhadap dugaan kelebihan bayar dalam proyek Jembatan Otista, yang sebelumnya telah menjadi temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Baca:  Pemkab Bogor Tertibkan Kabel Udara di Ciawi, Wujudkan Kota Rapi, Aman, dan Nyaman

“ Hari ini kami dari Liga Bogor Raya sudah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Jembatan Otista. Kasus ini sebenarnya sudah ditangani Kejati Jawa Barat, tapi kami menduga prosesnya mandek. Maka dari itu, kami sampaikan kembali ke Kejari Kota Bogor untuk segera ditindaklanjuti,” tegas Faiz, sapaan akrabnya, Kamis (19/6).

Faiz menekankan pentingnya transparansi dan keseriusan dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, jika tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum dan pengawasan publik.

“ Jangan sampai kasus ini justru ikut mandek di Kejari. Kami mendesak agar Kejari segera menetapkan tersangka jika memang ada cukup bukti, agar keadilan benar-benar ditegakkan,” lanjutnya.

Baca:  Pimpin Apel Siaga AKB, Bima Arya Ajak Warga Disiplin Jalankan Protokol Kesehatan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari total kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar yang diduga berasal dari kelebihan bayar proyek, baru sekitar Rp 200 juta yang dikembalikan ke kas negara. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dan kecurigaan akan adanya aktor-aktor yang seharusnya bertanggung jawab secara hukum.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima audiensi dari perwakilan Liga Bogor Raya dan menghargai partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan tindak pidana korupsi.

Baca:  PPK se-Kota Bogor Resmi Dilantik

“ Hari ini kami menerima audiensi dari rekan-rekan Liga Bogor Raya terkait laporan dugaan Tipikor. Kami sebagai aparat penegak hukum tentu tidak akan tinggal diam. Jika laporan ini cukup bukti, pasti akan kami tindaklanjuti. Tapi jika tidak, kami juga harus objektif dan menghentikan penyelidikan,” jelas Sigit.

Sigit menegaskan bahwa prinsip keadilan tetap menjadi pegangan utama dalam menangani setiap laporan masyarakat.

“ Pada dasarnya, kami harus adil. Jika seseorang terbukti bersalah, maka akan kami proses hukum. Tapi jika tidak, jangan sampai kami memaksakan seseorang dipersalahkan,” tegasnya. (D2N)