
LIPUTANBOGOM.COM – Polemik terkait kasus dugaan penyerobotan tanah oleh PT Karunia Alam Abadi (KAA) di Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pihak ahli waris dalam hal ini, Jimmy Mamesah menyatakan tak akan gentar dan mundur hadapi para mafia tanah.
Seperti diketahui, Jimmy yang merupakan ahli waris pemilik tanah Niko F Mamesah seluas 70 hektare di wilayah Gunung Geulis tepatnya di RT 02 RW 05, Kampung Pasir Lembu, Desa Gunung Gelis, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, selama ini terus berjuang untuk mempertahankan haknya dan para petani penggarap lahan.
Sebelumnya, puluhan media telah memberitakan penyerobotan tanah milik Jimmy Mamesah yang diduga diserobot oleh oknum orang nomor dua dipemeritahan Kabupaten Bogor, dan kini sedang dalam pengawasan KPK dan Polri untuk mengusut tuntas para mafia tanah tersebut.
Pemilik Tanah di Gunung Geulis seluas 70. Hektar Jimmy Mamesah pada 15 Pebruari 2023 melakukan pertemuan dengan tim pers media Indonesia bersatu berlokasi di Kampung Wisata Tematik, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor.
Dalam keterangan Pers Jimmy Mamesah mengatakan, lokasi tanah yang berada ditiga Desa diantaranya Desa Cibanon, Nagrak dan Desa Gunung Geulis Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.
“Petani penggarap yang menggarap ditanah saya, tidak akan berhenti menuntut keadilan atas tanah milik mereka, yang di ambil secara paksa oleh P T KAA Azis Mahdur, melalui kaki tangannya para preman berbaju ormas pimpinan RW Lukas Kabandungan dan RT Oman, serta oknum mengaku dari TNI,” ujarnya confrensi pers dilokasi tanah penggarap pada pekan lalu dihadapan puluhan awak media, Rabu (15/2/23).
Dalam kesempatan itu, Tim pers media Indonesia bersatu meminta keterangan beberapa saksi para petani penggarap diantaranya Kosasih Tolib, Ajum Aep. Adam, dan Aisah yang turut hadir dalam acara tersebut. Mereka menyampaikan, awalnya banyak orang yang datang untuk foto-foto di lokasi, akhirnya diketahui bahwa mereka dari PT MCI, KJA dan KAA Agung Kencana. Untuk membuat modus pendustaan pada pihak konsumen.
“Perihal penyerobotan tanah ini sudah dilaporkan oleh pemilik tanah ke Presiden RI, Joko Widodo, Kapolri, Menteri ATR BPN, KPK, Kejaksaan, Satgas Anti Mafia Tanah, namun bagi yang merasa telah membeli tanah tersebut kepada mafia tanah dipersilahkan untuk menghubungi nomor yang ada di plang dilokasi tanah penggarap,” ungkap Tolib selaku koordinator penggarap lahan ini.
Dalam keterangan saksi lainnya, para petani penggarap saat bertemu dilokasi tanah milik Jimmy Mamesah mengatakan, hampir setiap hari banyak orang berdatangan, mereka adalah konsumen yang tertipu karena telah membayar kapling tanah Kampung Quran, kepada Berry Tornado dengan total jumlahnya mencapai ratusan orang.
Berry Tornado tidak memiliki tanah di Gunung Geulis, tapi mereka pernah menyerobot tanah milik Jimmy Mamesah di Kebun jati seluas 8 hektar. Namun tanah telah diambil alih dan dikuasai lagi oleh Jimmy Mamesah.
Menurut Jimmy, penggarap berdasi berbaju PT adalah (1) PT KAA Azis Mahdur, bersama kaki tangannya RW Lukas Kabandungan dan RT Oman, yang memalsukan surat tanah diduga bekerja sama dengan Wawan, memagar tanah dengan panel beton, dan membuldozer tanah milik petani penggarap.
“Mereka para petani penggarap diancam diajak berperkara di pengadilan, kemudian mereka dikalahkan oleh mafia hukum. (2) PT MCI, KJA dan KAAAgung Kencana, milik Muljadi Budiman dan Agung Budiman, selaku pendana dan penadah, (3) Berry Tornado bekerja sama dengan mantan lurah Gunung Geulis Martin Menteng untuk memalsukan dokumen surat tanah, menjual kepada konsumen, padahal bukan tanah miliknya, tapi milik Jimmy Mamesah. (4) Ramesh PT BNP bekerja sama dengan Hakim Mustopa mantan sekdes Nagrak, memalsukan girik atas nama Niko F Mamesah di buku C desa Gunung Geulis Semua bekerja sama membuat surat palsu, girik palsu, sertifikat palsu, SKPT palsu dan lainnya,” papar Jimmy.
Selain itu Jimmy Mamesah menambahkan, yang menjadi otak intelektual semua kegiatan mafia tanah dan mafia hukum adalah diduga orang nomor dua di pemerintahan Kabupaten Bogor.
“Dialah sutradara yang mengatur semuanya, dibantu oknum Pemda, BPN, Dispenda, Desa, dan lainnya meng-HPL-kan tanah-tanah milik petani bekerjasama dengan Muljadi Budiman, sebagai pendana dan penadah tanah-tanah HGU ini,” pungkasnya. (D2N)




