Beranda News Hukum

Mahasiswa UNPAM Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Pelajar Muhammadiyah

Panitia PKM dan Peserta dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah
Panitia PKM dan Peserta dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah

Depok – Sebagai sivitas akademika yang memiliki Tri Dharma Perguruan Tinggi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) menyelenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Ahad (30/5/2021) di Aula Masjid Jam’i Al Huda Muhammadiyah, Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Acara PKM yang berlangsung siang hari sampai menjelang Maghrib dengan puluhan peserta ini didasari kondisi aktual di masa pandemi dimana semakin meningkatnya penggunaan internet dari rumah terutama di kalangan pelajar yang tidak hanya memberikan banyak manfaat, tapi di sisi lain rentan terjadi penyalahgunaan penggunaan media sosial.

Baca:  Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Gagalkan Pengiriman 18 Kg Ganja dan Seribu Obat Keras Antarprovinsi

“PKM merupakan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yang menurut Undang-Undan Pendidikan Tinggi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa”, ungkap Eko dalam pemaparannya

Ia melanjutkan, dalam PKM ini mahasiswa FH UNPAM berupaya memberikan penyuluhan bagi pelajar agar melek hukum penggunaan media sosial.

“Jangan sampai para pelajar yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) tak mengerti rules dalam hukum positif kita mengenai aturan bermedsos. Selain dari aspek usia, kalangan ini cukup rentan untuk memilah isi dari informasi yang dibuatnya disebabkan kurangnya pemahaman mereka terhadap implikasi hukum, terutama hukum pidana yang akan menjerat mereka manakala informasi yang dibuatnya bersifat melawan hukum,” ungkapnya.

Baca:  Diduga Terima Suap, Bupati Bogor Terjaring OTT KPK

Masih dikatakan Eko, pihaknya berharap dari IPM ini nantinya mampu mengedukasi kembali para anggotanya yang lain di seluruh Kota Depok sehingga menimbulkan efek domino kebaikan.

“Kami menjelaskan aturan pasal-pasal UU ITE, ancaman pidananya dan pemahaman pendekatan restorative justice disertai gambaran kasus orang-orang yang pernah dipidana karena terjerat UU ITE maupun orang-orang yang oleh Kepolisian dilakukan pendekatan restorative justice sebagaiman SE Kapolri yang meminta jajarannya hati-hati menggunakan UU ITE,” jelasnya.

Diakhir diskusi, Eko yang sebelumnya juga telah menjelaskan sebab-sebab orang bisa terkena jerat pasal-pasal hate speech dalam UU ITE memberikan tips bermedsos yang baik.

Baca:  FH Unpam Lakukan Kegiatan PKM di Wilayah Desa Cibunar

“Silakan MIKIR sebelum posting di medsos, itu singkatan dari Menghargai, Inspirasi, Kredibel, Imbang, dan Rasional, insyaAllah kita aman, ingat Jarimu Harimaumu” pungkasnya. (dntwk)