Beranda News Bogor Raya

Mapancas Kota Bogor Tuntut Detektif Covid-19 Dibubarkan

LIPUTANBOGOR.COM- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Kota Bogor melakukan aksi demonstrasi di tiga titik yaitu Istana Kepresidenan, Balai Kota dan DPRD Kota Bogor, Jumat (17/7/2020). Mereka menuntut Detektif Covid-19 dibubarkan dan cabut Undang Undang (UU) No. 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

“Adapun landasan aksi yang kami sampaikan di depan Balaikota, Istana dan DPRD Kota Bogor adalah terkait UU No 2 tahun 2020 dan Detektif Covid-19 yang dibentuk Walikota Bogor Bima Arya,” ungkap Koordinator aksi dari Mapancas, Ferga Aziz.

Dia menganggap, Detektif Covid-19 bentukan Wali Kota Bogor Bima Arya sama saja dengan Gugus Tugas Covid-19 yang diketuai oleh Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.

Baca:  DPC HIPAKAD Kota Bogor Gelar Donor Darah untuk Penyintas Thalassaemia yang 6 Kalinya di Museum Perjuangan Bogor

“Jadi kami menilai ada dua matahari di Kota Bogor. Artinya seakan-akan ada perlombaan di dua orang tersebut,” ujarnya

Selain itu, lanjut Ferga, detektif Covid-19 ini belum ada payung hukum sedangkan fungsi dan tugasnya sama saja dengan gugus tugas. Karenanya, lanjut dia, Pemkot Bogor tinggal memaksimalkan Gugus Tugas, tidak perlu membentuk detektif Covid-19.

“Yang jelas setelah kami kaji mungkin Bima merujuk kepada undang-undang nomor 2 tahun 2020 bahwa anggaran detektif Covid-19 ini engga bisa diminta transparansinya,” ucapnya.

Baca:  Komunitas Bogor dan ASPERA Indonesia Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Belum lagi, kata Ferga, detektif Covid ini tidak ketahui siapa saja yang terlibat. Karenanya, pihaknya menilai ada kemungkinan yang terlibat adalah orang-orang yang terdaftar di aparatur wilayah seperti RT, RW, dan puskesmas.

“Bagi kami tidak perlu mengeluarkan anggaran detektif Covid-19 karena memang sudah tugas mereka sebagai pemerintahan,” pungkasnya.

Sedangkan dalam UU No. 2 tahun 2020 dijelaskan bahwa, satu diantaranya adalah tentang pertumbuhan ekonomi global yang kemungkinan turun hungga 1,5 persen. Hal itu akan mempengaruhi perekonomian Indonesia saat Pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) berpotensi mengganggu aktivitas perekonomian di Indonesia.

Baca:  Kegiatan Ops Yustisi Polsek Gunungsindur Dalam Rangka Perpanjangan PPKM Level 4

Salah satu implikasinya berupa penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan dapat mencapai 4% (empat persen) atau lebih rendah. Mahasiswa menilai bahwa itu akan berdampak dan membebani pemerintahan selanjutnya.

“Hal itu pula yang dikritik oleh mahasiwa agar UU tersebut dicabut,” tegas Ferga.

Selain itu, menurut Ferga, dalam UU 2 tahun 2020 Pasal 2 ayat 1 huruf a tentang batasan defisiit anggaran melampui 3%, pasal 27 ayat 2 memberikan hak imunitas (kebal hukum) dan pasal 28 adalah Omnibus Law dalam bentuk lain, karena dalam pasal a quo menangguhkan 12 UU sehingga mengangkangi peran Yudikatif. (*)