Beranda News Nasional

Marak Pengaduan PJTKI Illegal, Benny Rhamdani: Laporkan Bila Dirugikan

LIPUTANBOGOR.COM – Maraknya pengaduan masyarakat, terhadap perusahaan PJTKI Illegal alias bodong. Dinilai rugikan para pencari kerja hingga ratusan juta rupiah. Arty Kurniawan, Ketua GWI DPD DKI Jakarta minta penjelasan terkait hal itu.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyatakan siap untuk berkolaborasi. Hal itu terungkap saat audiensi di kantornya di Jl MT Haryono Kav 52, Jakarta selatan Kamis, 27 Januari 2022.

Maraknya pengaduan masyarakat terhadap perusahaan PJTKI Illegal, mendapat perhatian tersibdiri dari pimpinan. Sebab kehadiran PJTKI bodong berdampak merugikan masyarakat luas.

Baca:  PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Jelang Idul Fitri 1442 H

Karena menurutnya, para pencari kerja di iming-imingi akan diberangkatkan keluar negeri dengan penghasilan yang cukup tinggi. Bahkan mereka harus merogoh kantong hingga puluhan juta rupiah. Uniknya, hingga saat ini, belum juga di berangkatkan.

Benny Rhamdani menjelaskan, permasalah sejumlah TKI terkait proses perekrutan dan langkah langkah kedepan. Menurutnya ada beberapa perusahaan PJTKI resmi yang terdaftar di BP2MI. Namun bagi masyarakat yang merasa dirugikan, dapat melaporkan jika ada proses perekrutan calon TKI secara illegal baik perusahaan yang memiliki ijin resmi atau tidak.

Baca:  Koba Reserve Akui Jual Miras Ilegal, Brigade GPII Bogor Desak Pemkot Bertindak

” Jika perusahaan nya memiliki Ijin Resmi, namun pada saat proses perekrutan calon TKI yang akan diberangkatkan illegal maka bisa segera melaporkan kepada kami, kami pasti akan tindak lanjuti” ujarnya.

Ketua GWI DPD DKI, Arry Kurniawan menyatakan siap berkolaborasi dengan pihak BP2MI jika ada perusahaan PJTKI yang melakukan kegiatan Illegal, akan segera melaporkan pada pihak BP2MI. (D2N)