
LIPUTANBOGOR.COM – Petugas gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menertibkan spanduk para Politisi yang bertebaran di sepanjang jalan Kota Bogor, pada Senin (27/12/2021).
Petugas gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP, Kesbangpol, Bapenda, Disperumkim dan enam petugas Kecamatan di Kota Bogor. Kurang lebih sebanyak 800 bendera dan spanduk berhasil ditertibkan.
“Iya tadi ada penertiban untuk spanduk non komersil, diamankan kurang lebih 800 bendera, spanduk dan lain lain,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (Inspira) Cabang Bogor mengungkap maraknya “Sampah Visual” milik para Politisi yang bertebaran di Kota Bogor. Pihaknya menilai spanduk tersebut merupakan bentuk pelanggaran Perda Ketertiban Umum.
“Sampah visual makin terasa di tengah kita, padahal adanya Perda ini untuk menghilangkan spanduk-spanduk yang merusak keindahan kota,” ujar Ketua Umum Inspira Cabang Bogor, M Hafiz Azami melalui keterangan pers, pada Sabtu (18/12/2021).
Dia mengatakan, keindahan kota harus dirawat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor No 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum yang disahkan oleh DPRD. Namun demikian, dia menyayangkan karena mereka yang mengesahkan dan mereka juga yang melanggar aturan tersebut.
Atas hal itu, Inspira Bogor mengaku telah mengadakan Sidak terhadap spanduk parpol dan politisi di Kota Bogor dengan cara memotretnya lalu dikumpulkan untuk diserahkan ke penegak Perda.
Karena itu, pihaknya meminta kepada Satpol PP selaku penegak Perda untuk tegas dan melenyapkan spanduk-spanduk yang melanggar Perda Ketertiban umum.
“Bakar spanduk rokok berani, masa spanduk seperti itu gak berani?, apa karena mereka parpol dan politisi?,” tutupnya.( D2N )




