Beranda News Hukum

Menyikapi Permasalahan Double Sertifikat, Lurah Tegal Gundil : Betul Lokasi Tanah di Wilayahnya, Tapi Saya Berada di Posisi Netral

LIPUTANBOGOR.COM – Permasalahan tanah atau asset baik milik negara maupun perorangan, sangat sering terjadinya polemik serta permasalahan yang ditimbulkan. Terlebih lagi maraknya mafia tanah yang membuat resah masyarakat, khususnya di wilayah Kota Bogor.

Seperti yang menimpa tanah milik atas nama Yetty Suryati warga Kelurahan Tegal Gundil Kecamatan Bogor Utara, ketika terjadi dua sertifikat kepemilikan tanah yang satu terbit sejak tahun 1983 dan yang baru muncul dengan program PTSL ( Prona ) pada tahun 2021.

Seperti diketahui, sejak tahun 1980 terjadi pemekaran wilayah dari Kelurahan Bantarjati menjadi Kelurahan Tegal Gundil sampai sekarang ini. Guna mencari informasi yang lebih matang, pihak media pada Jum’at ( 18/2/22) meminta konfirmasi kepada Lurah Bantarjati, Nendar Kusnida, S.Sos terkait letter C dari rumah atas nama Yetty Suryati dengan luas tanah kurang lebih 2400 M2.

Menurut Lurah Nendar, kalau melihat dari terbitnya surat sertifikat pada tahun 1983 dan sedangkan pemekaran sudah dilaksanakan pada tahun 1980 an, maka otomatis tidak akan ada datanya di Kelurahan kami.

Baca:  Tetangga Prabowo Diusik Sentul City, Masuk Lokasi Hingga Garap Lahan Tanpa Izin

” Saya pastikan letter c atas nama dari bu Yetty Suryati tidak akan ada di Kelurahan kami, karena secara pemekaran saja sudah terjadi pada tahun 1980, sedangkan surat baru terbit pada tahun 1983 dan ini seharusnya ranahnya pihak BPN Kota Bogor supaya mendapatkan penjelasan yang lebih akurat,” jelas Nendar pada Jum’at ( 18/2/22 ).

Guna melengkapi informasi dan keberimbangan dalam pemberitaan, pihak media juga mengkonfirmasi dengan pihak Lurah Tegal Gundil, Wildan Hidayat. Dirinya mengatakan, bahwa benar lokasi tanah atas nama Yetty Suryati berada di wilayahnya seluas 2400 M2 dan sudah mengetahui permasalahan dari kedua belah yang sedang berseteru.

” Kami sudah tahu permasalahan, dan pihak keluarga dari yang memiliki sertifikat pertama pun sudah membuat surat keterangan melalui kuasa kepada saudara Boni dan dikeluarkan oleh Kelurahan Tegal Gundil. Karena memang umumnya pencatatan tanah ada di Kelurahan sebagai salah satu uraian tugasnya,” papar Wildan pada Kamis (24/2/22 ).

Baca:  KPKNL dan Potensi Gugatan PMH dalam Lelang Eksekusi: Apa yang Harus Diketahui?

Lebih dari itu menurut Wildan, pihak Kelurahan pun tidak bisa membatasi akan tersebut, terbukti ada juga mengurus akta jual atau mutasi tanah lewat PPAT atau notaris, bahkan ada juga yang lewat bawah tangan. Maka berawal dari hal pengurusan seperti itu, hingga banyak yang hilang ketersambungan antar riwayat per riwayat.

” Terkadang notaris pun banyak yang tidak melaporkan kepada pihak Kelurahan, apalagi yang prosesnya dibawah tangan.Makanya banyak terjadi terbitnya sertifikat Aspal ( asli tapi palsu ) dan kalau sudah ini terjadi, maka ranahnya ada di BPN yang bisa menjelaskan akan hal ini,” tuturnya.

Memang betul pihak Kelurahan yang mengeluarkan surat keterangan tidak sengketa, tapi itu sudah dilakukan sesuai SOP yang berlaku dengan didasari keterangan dan berkas yang dilampirkan pihak pemohon sesuai pengakuannya. Dirinya mengatakan bahwa terkait permasalahan itu, ia menjawab bahwa benar telah terjadi pemekaran antara Bantarjati menjadi Tegal Gundil pada tahun 1980.

Baca:  Rudi Mulyana Ledek Pemkot Bogor: 'Kurang Kesiapan dan Pemahaman Soal Ekstremisme!'

“Saya mensinyalir ketika pada tahun itu, saat masa transisi pemekaran kedua Kelurahan ini bisa tercatat atau tidaknya, dan terkait Letter C yang mengeluarkan adalah pihak BPN bukan Kelurahan. Memang diakui, ketika progres dari program PTSL ini sejak tahun 2018 hingga terbit pada tahun 2021 kemarin banyak diberikan kemudahan dalam pemberkasan pengajuannya,” beber Wildan.

Dalam keterangan yang dikeluarkan pihak Kelurahan Tegal Gundil menjelaskan terkait lokasi tanah, bukan kepemilikan dari sertifikat atas tanah tersebut. Karena pada dasarnya, berkas asli baik girik, Letter Catau pun yang lainnya yang memegang adalah pihak pemilik bukan Kelurahan.

” Nah ketika ada proses jual beli melalui pihak Kelurahan, baru diserahkan kepada kami.selama itu ada permasalahan perpindahan tangan dari sertifikat yang bersangkutan itu ranahnya di masing-masing pemiliknya bukan tanggungjawab pihak kami,” tegas Wildan.( D2N )