LIPUTANBOGOR.COM – Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.
Hal tersebut, berdasarkan Peraturam Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplis Pegawai Sipil Negara, pemerintah akan memberikan sanksi bagi PNS yang tetap menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.
Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan pelarangan penggunaan mobil dinas oleh ASN untuk keperluan mudik Lebaran. Hal tersebut menurutnya akan berisiko.
“Mobil dinas hanya dipakai untuk keperluan dinas, bukan untuk hal lain. Ini kan imbauan
setiap tahun. Kami tekankan mobdin tidak boleh dipakai mudik,” tegas Bima, Kamis
(30/5/2019).
Terpisah, Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat juga menginstruksikan ASN untuk tidak menggunakan aset pemerintah dalam mudik Lebaran. “Sudah ada aturannya. Dari Kemenpan, Pak Wali Kota juga melarang. Harus diikuti,” katanya.
Selain edaran dari Kemenpan-RB, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim juga menyampaikan ada himbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan mobil dinas secara terbatas.
“Jika masih ada kaitannya dengan kedinasan, boleh digunakan. Tetapi jika digunakan untuk mudik lebaran jarak jauh, himbauannya tidak diizinkan atau tidak dibolehkan. Jadi, kita ikuti aturan yang ada,” ungkap Dedie.
Terkait gratifikasi dan lain-lain, harap Dedie, ASN harus tetap memperhatikan undang-undang gratifikasi dan undang undang tentang tindak pidana korupsi.
Dimana gratifikasi dilarang bagi ASN. Dedie berharap tidak ada pemberian gratifikasi terkait kewenangan.
“Jadi jangan ada yang dikaitkan pemberian itu dengan tugas dan jabatan. Dan itu yang harus kita perhatikan,” tegas Dedie. (Heri)





