
LIPUTANBOGOR.COM – Steering Committee (SC) Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bogor, secara resmi mengumumkan hasil verifikasi peserta dan calon Ketua Kadin Kota Bogor Masa Bakti 2026–2031.
Pengumuman tersebut merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Mukota VIII Kadin Kota Bogor, yang akan menjadi forum tertinggi organisasi dalam menentukan arah kepemimpinan dan program kerja Kadin Kota Bogor, untuk lima tahun ke depan.
Ketua Steering Committee (SC) Mukota VIII Kadin Kota Bogor, Ridhani Agustina menyampaikan, bahwa proses verifikasi dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku. Verifikasi dilakukan berdasarkan penelitian, pemeriksaan, dan penilaian terhadap seluruh dokumen pendaftaran peserta serta bakal calon Ketua Kadin Kota Bogor yang telah diterima panitia hingga batas waktu yang ditetapkan.
Pelaksanaan Mukota VIII Kadin Kota Bogor Tahun 2026, diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin Indonesia, Peraturan Organisasi Nomor Skep/215/DP/XI/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/Kota Kadin, serta berbagai keputusan organisasi Kadin Provinsi Jawa Barat dan Kadin Kota Bogor yang menjadi landasan penyelenggaraan Mukota VIII.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Steering Committee, kata Ridhani, anggota Kadin Kota Bogor yang memenuhi persyaratan organisasi dan administratif telah ditetapkan sebagai peserta yang memiliki hak untuk mengikuti Musyawarah Kota VIII Kadin Kota Bogor.
“Sementara itu, untuk tahapan verifikasi calon Ketua Kadin Kota Bogor Masa Bakti 2026–2031, Tim Verifikasi menyatakan bahwa Arwinsyah Putra telah memenuhi seluruh persyaratan pencalonan yang ditetapkan organisasi. Dengan status Memenuhi Syarat (MS), yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai Calon Ketua Kadin Kota Bogor Masa Bakti 2026–2031 dan berhak mengikuti seluruh tahapan pemilihan dalam Musyawarah Kota VIII Kadin Kota Bogor,” papar Ridhani, Selasa (16/6/2026).
Dijelakannya, Steering Committee menegaskan bahwa hasil verifikasi yang telah diumumkan bersifat final sesuai dengan kewenangan SC dan Tim Verifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi, dan sudah melalu tahapan asistensi ke Bidang Keorganisasian Kadin Provinsi Jawa Barat. Seluruh peserta dan calon ketua juga diwajibkan untuk mematuhi tata tertib serta ketentuan pelaksanaan Mukota VIII Kadin Kota Bogor guna menjaga kelancaran, ketertiban, dan marwah organisasi.
“Dengan telah ditetapkannya peserta dan calon Ketua Kadin Kota Bogor, panitia berharap pelaksanaan Musyawarah Kota VIII dapat berlangsung secara demokratis, tertib, serta menjadi momentum memperkuat persatuan dan kolaborasi dunia usaha di Kota Bogor dalam menghadapi tantangan dan peluang ekonomi ke depan, yang akan diselenggrakan pada tanggal 18 Juni 2026,” ungkap dia.
Musyawarah Kota VIII Kadin Kota Bogor dijadwalkan menjadi forum strategis bagi dunia usaha Kota Bogor untuk menentukan kepemimpinan organisasi sekaligus merumuskan arah kebijakan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan investasi, serta penguatan ekosistem usaha yang inklusif dan berkelanjutan.
“Mukota VIII bukan hanya agenda pergantian kepemimpinan organisasi, tetapi juga momentum memperkuat sinergi seluruh pelaku usaha dalam membangun Kota Bogor yang lebih maju, kompetitif, dan sejahtera,” tutup Steering Committee dalam pengumuman resminya.(D2N)




