Beranda News Bogor Raya

Parkir Liar Merajalela, Kopma GPII Bogor Pertanyakan Ketegasan Dishub dan Wali Kota

BOGOR – Maraknya parkir liar yang menguasai trotoar hingga badan jalan bagian pinggir di Kota Bogor menuai sorotan keras dari Korps Mahasiswa Gerakan Pemuda Islam Indonesia (Kopma GPII) Bogor. Fenomena ini dinilai sebagai akibat langsung dari lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh Dinas Perhubungan (Dishub), serta minimnya ketegasan Wali Kota sebagai penanggung jawab tertinggi tata kelola kota.

Di berbagai ruas jalan, kendaraan parkir bebas di atas trotoar dan badan jalan, mempersempit ruang lalu lintas, memperparah kemacetan, serta memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan. Kondisi ini tidak hanya membahayakan keselamatan warga, tetapi juga mencerminkan kegagalan negara hadir dalam melindungi hak dasar pejalan kaki.

Baca:  Dinginkan Suasana Demo, Kapolresta Bogor Kota Borong Tahu dan Kopi untuk Sopir Angkot

Kopma GPII Bogor menilai Dishub Kota Bogor tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Parkir liar terjadi secara terbuka, berulang, dan di lokasi yang sama, tanpa penindakan berarti. Situasi ini menimbulkan kesan kuat adanya pembiaran sistemik terhadap pelanggaran lalu lintas dan ketertiban umum.

Ironisnya, maraknya parkir di badan jalan dan trotoar juga tidak sejalan dengan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran yang dinilai masih minim. Aktivitas parkir berlangsung setiap hari, namun tidak tercermin dalam penerimaan daerah. Hal ini memunculkan dugaan lemahnya tata kelola, pengawasan retribusi, serta potensi kebocoran pendapatan.

Ketua Kopma GPII Bogor menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa terus dibebankan pada masyarakat semata.

Baca:  Kebijakan Efisiensi Anggaran, Industri Perhotelan dan Restoran Bogor Terancam

“Jika parkir liar terjadi terus-menerus tanpa penindakan, maka yang bermasalah bukan hanya pengendara, tetapi pengawasnya. Dishub tidak boleh cuci tangan, dan Wali Kota harus bertanggung jawab atas kondisi ini,” tegasnya.

Menurut Kopma GPII, Wali Kota Bogor tidak bisa lepas tangan dengan dalih teknis dinas. Sebagai kepala daerah, Wali Kota memiliki kewenangan dan tanggung jawab moral serta administratif untuk memastikan aturan ditegakkan secara konsisten dan adil.

“Parkir liar merampas hak pejalan kaki, memperparah kemacetan, dan merugikan keuangan daerah. Jika ini terus dibiarkan, publik berhak mempertanyakan komitmen Wali Kota dalam menata kota dan menegakkan aturan,” lanjutnya.

Baca:  SMA Regina Pacis Rayakan 70 Tahun “Satu Cinta untuk Regina Pacis” dengan Reuni Platinum Akbar!

Kopma GPII Bogor mendesak Dishub Kota Bogor untuk segera melakukan penertiban menyeluruh terhadap parkir di trotoar dan badan jalan, meningkatkan pengawasan rutin di titik-titik rawan, serta memperbaiki sistem pengelolaan parkir agar transparan dan akuntabel.

Selain itu, Wali Kota Bogor diminta turun langsung melakukan evaluasi kinerja Dishub dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih.

“Kota yang tertib bukan diukur dari banyaknya aturan, tetapi dari keberanian pemimpinnya menegakkan aturan tersebut. Jika trotoar dan badan jalan terus dikuasai parkir liar, maka yang gagal bukan warganya, melainkan pengelolanya,” pungkasnya.