Beranda News Hukum

Pasca Viral, Akhirnya Oknum Polisi Pelaku Pelanggaran Prosedur Tilang Ditahan Propam Polresta Bogor Kota

LIPUTANBOGOR.COM – Polresta Bogor Kota, bertindak cepat mengamankan seorang Polisi yang viral di medsos menilang pengemudi motor senilai Rp 2,2 juta. Jajaran Propam lansung merespon dan diamankan oknum di kediamannya Sabtu pukul 23.30 WIB.

Langkah nekad oknum, mempermalu korp kepolisian dan tak sadar kalau dirinya direkam dan akan diviral dimedsos. Kini oknum tersebut ditahan Propam, guna pengusutan lebih lanjut untuk kepentingan sidang kode etik.

“Polisi yang menilang warga hingga jutaan rupiah telah ditangkap di kediamannya pada Sabtu pukul 23.30 WIB”, kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro Senin (25/4/2022).

Baca:  Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Berhasil Ungkap Peredaran Ganja 5 Kg, Ini Ancaman Hukumannya

Susatyo mengatakan, begitu informasi diterima dan beredar di media sosial pada Sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam lansung mengambil langkah cepat, mengamankan oknum guna penyelidikan.

Termasuk mengumpulkan bukti keterlibatan dari proses awal kejadian hingga heboh di medsos. Proses penangkapan berjalan cepat di kediaman oknum. “Kita tidak mau berlama lama,” tegasnya.

Dijelaskan, oknum tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dan W. Setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang, wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.

Baca:  Pemkot Bogor Gencar Kampanye Antikorupsi

“Dalam waktu dekat, segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan),” jelasnya.

Dalam unggahan di media sosial menceritakan seorang warganet mengaku ditilang Polisi di Bogor dan diminta membayar denda Rp 2,2 juta. Gara gara pengemudi motor, tidak menggunakan spion lengkap.

Dalam percakapan yang direkam, oknum tersebut mengeluarkan ancaman, bila tak bayar denda tilang, pengemudi motor dapat dipenjara 14 hari. (D2N)