LIPUTANBOGOR.COM – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) dengan inisial AG telah diberhentikan secara resmi dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah AG terbukti melakukan pelanggaran serius terkait penyalahgunaan wewenang.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor membenarkan kabar pemberhentian ini. Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian, menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pemberhentian AG tercatat dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 800.1.6.3/Kep.6-BKPSDM/2026.
”Rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat adalah pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri,” ujar Dani, dikutif dari media Metropolitan.id pada Kamis, 12 Februari 2026.
Dani menambahkan bahwa tindakan AG tergolong sebagai pelanggaran disiplin berat. Meskipun surat keputusan telah diterbitkan sejak awal Januari, status hukum tetapnya baru berlaku efektif pada awal bulan ini.
”Keputusan diterima oleh yang bersangkutan pada 14 Januari. Sesuai prosedur, status PNS-nya resmi berakhir pada hari kerja ke-15 setelah diterima, yaitu pada tanggal 5 Februari 2026,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AG terbukti melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. “Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan wewenang termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat yang sanksinya adalah pemberhentian,” jelasnya.(D2N)





