Beranda News Bogor Raya

Pecat Tak Hormat! Oknum ASN di Kota Bogor Resmi Didepak Akibat Salah Gunakan Jabatan

Keterangan Foto : Ilustrasi Pemecatan Oknum ASN

LIPUTANBOGOR.COM – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) dengan inisial AG telah diberhentikan secara resmi dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah AG terbukti melakukan pelanggaran serius terkait penyalahgunaan wewenang.

​Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor membenarkan kabar pemberhentian ini. Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian, menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pemberhentian AG tercatat dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 800.1.6.3/Kep.6-BKPSDM/2026.

​”Rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat adalah pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri,” ujar Dani, dikutif dari media Metropolitan.id pada Kamis, 12 Februari 2026.

Baca:  Berulang Kali Rusak Pipa Saluran Air PDAM, Ratna Ningsih Bersama Anak Cucunya Ditetapkan Tersangka Oleh Polresta Bogor Kota

​Dani menambahkan bahwa tindakan AG tergolong sebagai pelanggaran disiplin berat. Meskipun surat keputusan telah diterbitkan sejak awal Januari, status hukum tetapnya baru berlaku efektif pada awal bulan ini.

​”Keputusan diterima oleh yang bersangkutan pada 14 Januari. Sesuai prosedur, status PNS-nya resmi berakhir pada hari kerja ke-15 setelah diterima, yaitu pada tanggal 5 Februari 2026,” tegasnya.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, AG terbukti melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. “Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan wewenang termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat yang sanksinya adalah pemberhentian,” jelasnya.(D2N)

Baca:  Penurunan Kabel Udara di Kota Bogor: Upaya Pemerintah Kota untuk Meningkatkan Estetika dan Keselamatan

​