LIPUTANBOGOR.COM – Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil meringkus pelaku pembacokan tawuran antar geng motor hingga menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor, tepatnya di Jalan Soleh Iskandar pada Sabtu 19 November 2022.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, bahwa peristiwa berawal dua kelompok yang diduga geng motor (kelompok RDT dan kelompok Kayu Manis Strong Boy)
sepakat melakukan janjian untuk tawuran sekitar pukul 04:00 WIB di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor, tepatnya di Jalan Soleh Iskandar pada Sabtu 19 November 2022.
“Salah satu dari mereka menjadi korban dan meninggal dunia setelah dilakukan pembacokan oleh dua orang pelaku, yaitu Rizki Nata Prawira (24) alias Kiki dan Edwin (20) alias Cawing masih DPO,” ucap Ferdy kepada wartawan saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada Senin 5 Desember 2022.
Menurut Ferdy, pelaku dan korban merupakan kelompok gabungan dari sejumlah geng motor, pelaku atau tersangka dari kelompok BS yang tergabung dengan kelompok Warung Portal (Wartal), HST, PPTS, BHS dan kelompok RDT. Dalam tawuran itu masing-masing kelompok ada yang membawa senjata tajam, korban dan tersangka saling berhadapan untuk melakukan tawuran.
“Karena kalah jumlah, korban akhirnya mundur, dan pada saat mundur korban yang dalam keadaan mabuk terjatuh, sehingga dua orang tersangka langsung melakukan pembacokan kepada korban,” jelasnya.
Saat dilakukan pembacokan, lanjut Ferdy, korban mengalami luka di bagian tangan kanan dan kaki bagian lutut sehingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia pada saat dalam perawatan di rumah sakit.
“Kita amankan barang bukti baju korban yang berlumuran darah, kemudian helm yang dipakai tersangka. Tersangka melanggar pasal 170 ayat 3 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan hukuman pidana 12 tahun penjara,” ungkapnya.(D2N)





