Beranda News Nasional

Pemerintah Wajibkan Warga Kenakan Masker saat Beraktivitas di Luar Rumah

Sejumlah petugas mengenakan masker dan sarung tangan saat melayani wajib pajak di Kantor Samsat Simpang Tiga, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (6/4/2020). Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau membuat kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor selama tanggap darurat COVID-19 sehingga kendaraan yang seharusnya mati pajak pada 17 Maret sampai 29 Mei 2020, bisa ditunda pembayarannya hingga 15 Juni 2020 tanpa kena denda keterlambatan. ANTARA FOTO/FB Anggoro/hp.

Jakarta, Kominfo – Presiden Joko Widodo mengingatkan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO agar seluruh masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Di awal WHO menyampaikan bahwa yang pakai masker hanya yang sakit. Tapi sekarang semua yang keluar rumah harus pakai masker,” ujarnya dalam rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (06/04/2020).

Kepala Negara meminta agar masyarakat mematuhi imbauan tersebut. Maka itu, Presiden menginstruksikan jajarannya untuk memastikan ketersediaan masker yang dapat digunakan oleh masyarakat.

Baca:  KPAI Jasra Putra: Rokok Per Batang Murah, Prevalensi Perokok Anak Sulit Ditekan

“Saya meminta agar penyiapan masker sekarang ini betul-betul disiapkan dan diberikan kepada masyarakat karena kita ingin setiap warga yang harus keluar rumah itu wajib memakai masker,” kata Presiden.

Sebelumnya, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto (Yuri), juga telah menyatakan bahwa kebijakan tersebut mengikuti rekomendasi dari WHO.

Yuri menyampaikan bahwa masyarakat disarankan untuk mengenakan masker kain yang dapat dicuci dan dikenakan berkali-kali. Untuk saat ini, masker medis seperti masker bedah dan N-95 diprioritaskan bagi dokter dan paramedis. (*)