LIPUTANBOGOR.COM – Terkait kontroversial yang beredar, apakah pemilu 2024 nanti sistemnya proporsional tertutup atau terbuka, pada prinsipnya, ya kami siap, terbuka ataupun tertutup, karena kita semua harus menghormati MK sebagai lembaga yang berhak mengeluarkan keputusan atas gugatan tersebut.
Demikian hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Samsudin kepada media pada Rabu (29/3/23). Karena gugatan persoalannya masih dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Samsudin, harapannya, agar MK memegang teguh sikap kenegarawanannya dalam memutuskan gugatan. “Dengan sikap kenegarawanan MK, untuk kepentingan bangsa dan negara. Kita tunggu keputusan dari MK tersebut. Dan KPU Kota Bogor, siap menerima apapun keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” ujarnya
Ada pihak yang berharap MK mendengarkan pertimbangan dari berbagai elemen yang tetap ingin mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka. Namun, disisi lain ada pula pihak yang berharap sistem nya proposional tertutup, karena tidak mengganggu jadwal pelaksanaan pemilu itu sendiri.
Terkait kontroversial yang beredar, apakah pemilu 2024 nanti sistemnya proporsional tertutup atau terbuka, pada prinsipnya, ya kami siap, terbuka ataupun tertutup, karena kita semua harus menghormati MK sebagai lembaga yang berhak mengeluarkan keputusan atas gugatan tersebut.
Ada pihak yang berharap MK mendengarkan pertimbangan dari berbagai pihak yang tetap ingin mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka. Namun, disisi lain ada pula pihak yang berharap sistem nya proposional tertutup, karena tidak mengganggu jadwal pelaksanaan pemilu itu sendiri.
Berdasar catatan, maka sesuai konstitusi, sistem proporsional terbuka itu lebih populer dan berlaku sesuai Undang Undang Pemilu, dimana dinyatakan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.
Sistem proporsional terbuka tersebut, justeru memberikan ruang bagi seluruh unsur masyarakat untuk maju dalam pemilihan legislatif (pileg). Dan semua juga berharap bahwa dengan keputusan proporsional terbuka, mudah-mudahan itu akan lebih memberikan kesempatan kepada seluruh unsur golongan masyarakat untuk mencalonkan diri berkiprah di legislatif melalui partai-partai politik yang ada.
Terpisah, H Nurrasyid salah seorang caleg baru dari Gerindra, mengatakan, kalau sistem proposional nya terbuka, maka itu terkesan lebih proporsional dan independen.
Sedangkan, kalau sistem tertutup, maka pihak incumbent, jauh lebih diuntungkan, karena penetapan nya lebih kepada nomor urut teratas.
Hal senada, juga dikatakan oleh Ika, wakil caleg dari gender perempuan. Menurutnya, mudah-mudahan putusan MK nanti, membuat semua pihak merasa terakomodir perolehan suaranya.(D2N)





