BOGOR – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544, Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor meluncurkan program Pembebasan Denda Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode tahun 2013 hingga 2025.
Program tersebut mulai berlaku pada 1 Juni hingga 30 Juni 2026 dan memberikan keringanan kepada wajib pajak dengan menghapus seluruh denda tunggakan PBB-P2. Masyarakat cukup membayar pokok pajak yang masih terutang tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Pemerintah Kota Bogor mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kepatuhan pajak dan percepatan penyelesaian tunggakan PBB-P2.
Adapun syarat untuk mendapatkan fasilitas pembebasan denda ini antara lain:
- Wajib pajak telah terdaftar dalam e-SPPT PBB-P2.
- Melakukan pembayaran PBB-P2 tahun berjalan 2026.
Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bogor.
Pemerintah Kota Bogor menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada warga dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas umum, serta berbagai program pelayanan masyarakat lainnya.
Masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 diimbau untuk segera memanfaatkan program pembebasan denda tersebut sebelum masa berlaku berakhir pada 30 Juni 2026.
Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi atau mengakses layanan resmi Bapenda Kota Bogor.





