Beranda News Bogor Raya

Pemkot Bogor Hapus Denda PBB-P2, Berlaku Hingga 31 Desember 2025

Kota Bogor – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Bogor! Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor memberikan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang sudah terdaftar dalam sistem e-SPPT PBB-P2.

Program ini berlaku mulai 22 September hingga 31 Desember 2025, dan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan PBB tanpa dikenakan denda.

Warga dapat memeriksa status terdaftar e-SPPT dengan mudah melalui barcode yang tersedia pada informasi resmi Bapenda Kota Bogor.

Baca:  Teguran dan Refleksi dengan Push-up, Wakil Wali Kota Bogor Berikan Semangat kepada ASN

Untuk kemudahan pembayaran, PBB-P2 bisa dibayar melalui berbagai kanal, di antaranya:

  • bank bjb, baik melalui Teller, ATM, maupun Internet Banking,
  • bjb Digi, OVO, Shopee, Blibli, Tokopedia, LinkAja, Alfamart, Indomaret, dan Gopay.

Melalui program ini, Bapenda berharap partisipasi masyarakat semakin meningkat dalam mendukung pembangunan Kota Bogor.

“Pajak Anda membangun Kota Bogor,” menjadi semangat utama Bapenda dalam memberikan kemudahan layanan sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan WhatsApp Bapenda Kota Bogor di 0812-1009-9467 atau 0811-100-2021 (Chat Only), atau mengunjungi situs resmi bapenda.kotabogor.go.id serta akun media sosial @bapendakotabogor.