LIPUTANBOGOR.COM – Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan program Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang sudah terdaftar dalam layanan e-SPPT PBB-P2. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025.
Program ini dihadirkan sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah. Warga dapat melakukan pengecekan status pendaftaran e-SPPT melalui barcode yang telah disediakan Bapenda Kota Bogor.
Bapenda juga mempermudah proses pembayaran PBB-P2 dengan menggandeng berbagai kanal pembayaran, mulai dari bank bjb, bank bjb Digi, BRIS, OVO, Shopee, Tokopedia, BCA, Gopay, Indomaret, Alfamart, Blibli, LinkAja, Bukalapak, Pos Indonesia, hingga layanan Bayar.in. Pembayaran juga bisa dilakukan melalui teller bank, ATM BJB, serta internet banking BJB.
Selain itu, Pemkot Bogor mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi PLN Mobile untuk melakukan pembayaran listrik sambil turut mendukung pendapatan asli daerah melalui setoran pajak dari setiap transaksi.
Bapenda Kota Bogor menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk pembangunan Kota Bogor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi layanan resmi Bapenda Kota Bogor melalui WhatsApp di nomor 0812 1099 9467 atau 0811 1009 2021, serta mengakses situs bapenda.kotabogor.go.id dan akun Instagram @bapendakotabogor.
“Pajak Anda Membangun Kota Bogor.”





