Beranda News Bogor Raya

Penetapan Status Konflik Skala Kota Terkait Pembangunan Masjid MIAH, Dedie Rachim Dinilai Sarat Kepentingan Politik

LIPUTANBOGOR.COM – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bogor Raya menyatakan sikap kritis terhadap langkah Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, yang menerbitkan Keputusan Wali Kota No. 100.3.3.3/Kep.192-Huk.HAM/2025 tentang Penetapan Status Keadaan Konflik Skala Kota pada kawasan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH).

Keputusan tersebut bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga dinilai sarat dengan kepentingan politik yang berbahaya bagi keadilan dan kohesi sosial di Kota Bogor.

Masjid MIAH sedang dalam proses pembangunan berdasarkan dua putusan hukum berkekuatan tetap dari PTUN Bandung, yaitu Nomor 150/Pen.Eks/2017/PTUN-BDG dan Nomor 32/Pen.Eks/2018/PTUN-BDG, yang secara legal memberikan izin dan mandat untuk dilaksanakan.

Namun Dedie Rachim justru memilih menyegel kawasan tersebut dengan dalih konflik sosial, tindakan yang kami nilai bukan sebagai wujud kepemimpinan, melainkan sebagai manuver politik yang berbalut legalitas semu.

Baca:  Pembangunan Jalan Amblas Sholeh Iskandar Dikerjakan 8 Bulan

Jika pemerintah benar-benar tunduk pada hukum, maka putusan pengadilan harusnya menjadi akhir dari sengketa ini. Namun faktanya, Dedie tetap membiarkan polemik meluas dan bahkan mengkapitalisasi isu konflik untuk menunjukkan seolah-olah ia pemimpin tegas di tengah kerusuhan.

Ini strategi klasik penguasa yang tak punya keberanian menegakkan hukum, lalu mengelola krisis sebagai panggung kekuasaan.

“Apa yang dilakukan Dedie Rachim hari ini bukan bentuk penyelesaian konflik, melainkan eksploitasi konflik untuk membentuk citra kepemimpinan. Keadilan tidak lagi ditegakkan, melainkan dikelola sesuai arah politik,” tegas Dadan, Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bogor Raya pada Rabu (18/6).

Baca:  Hari Persahabatan Manusiawi Internasional, Walikota Bogor : Semangat Persaudaraan Harus Terus Dikuatkan

Kami tidak menutup mata bahwa terdapat gesekan sosial di lapangan. Namun narasi “keamanan” yang digunakan Pemkot terlalu berlebihan dan tidak proporsional. Tidak ada transparansi kajian sosial, tidak ada pelibatan komunitas secara terbuka, dan tidak ada itikad mendorong penyelesaian struktural. Yang ada hanyalah surat keputusan sepihak yang menandakan: Pemerintah lebih takut kehilangan kendali politik daripada kehilangan keadilan.

Dedie Rachim seharusnya menjadi aktor pemersatu, namun justru membiarkan isu keagamaan tumbuh menjadi alat legitimasi kekuasaan. Ia bermain aman dengan pendekatan administratif, bukan hadir sebagai pemimpin yang menegakkan putusan hukum dan mendamaikan perbedaan secara bermartabat. Masjid dijadikan objek politisasi, bukan tempat yang dimuliakan.

“Ketika pembangunan rumah ibadah dijadikan alat politik, maka rusak sudah batas antara kekuasaan dan kesucian. Dan itu yang sedang dipertontonkan oleh Dedie hari ini,” tambah Dadan.

Baca:  Muscab PBI Kabupaten Bogor: Koni Tegaskan Perlu Perubahan Kepengurusan untuk Meningkatkan Prestasi

Secara yuridis, tindakan Pemkot juga melecehkan fungsi peradilan. Eksekutif tidak memiliki kewenangan untuk menunda atau membatalkan pelaksanaan putusan pengadilan. Justru seharusnya menjadi pelaksana. Maka, keputusan penyegelan ini mencerminkan pola kekuasaan yang berani melawan hukum demi menjaga stabilitas kekuasaan jangka pendek.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bogor Raya mengajak publik untuk lebih waspada terhadap kebijakan yang mengatasnamakan keamanan tapi sejatinya menyembunyikan kepentingan politik. Kami percaya, keadilan yang dibangun atas dasar hukum tidak boleh dikorbankan demi pencitraan. Dan rakyat Bogor tidak boleh diam saat hukum dikendalikan oleh agenda politik elit.(D2N)