Beranda News Hukum

Pengedar Upal Rp 450 Juta Diringkus Polresta Bogor Kota

LIPUTANBOGOR.COM – Jajaran Polresta Bogor Kota kembali meringkus pelaku pengedar uang palsu di sekitar parkiran SPBU Jalan Tentara Pelajar, Bogor Tengah pada 18 November 2022 lalu. Penangkapan tersebut Polresta Bogor berhasil mengamankan uang palsu Rp 450 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu pada 18 November 2022.

Atas laporan tersebut, petugas Satreskrim Polresta Bogor melakukan penyelidikan dan mendapati informasi akan adanya transaksi uang palsu di wilayah Ciwaringin, Bogor Tengah atau sekitar SPBU Jalan Tentara Pelajar.

Baca:  Polresta Gelar Rakor Pengamanan Bogor Street Festival CGM 2023

“Tersangka ditangkap di sekitar parkiran SPBU Jalan Tentara Pelajar saat akan melakukan transaksi uang palsu ditukarkan dengan uang asli,” kata AKBP Ferdy saat presscon di Mako Polresta Bogor Kota, Senin 5 Desember 2022.

Rencananya, uang palsu pecahan Rp 100 ribu rupiah senilai Rp 450 juta dari tersangka berinisial U tersebut akan ditukar dengan uang asli senilai Rp 50 juta dengan pembelinya berinisial A.

Namun, pada saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya, A berhasil kabur dan dalam pengerjaan petugas.

“Orang yang memesan saudara A pada waktu dilaksanakan penangkapan berhasil melarikan diri, sehingga yang diamankan adalah yang mengedarkan uang palsu (U),” jelasnya.

Baca:  Jadi Ikon Kota Bogor, Sentra Tanaman Hias R3 Diresmikan

AKBP Ferdy menambahkan, dari hasil pengembangan terhadap U di kediamannya di wilayah Kabupaten Bogor, petugas mendapati sejumlah alat pendukung untuk mencetak upal.

“Pada waktu dilaksanakan penggeledahan di rumah pelaku didapatkan barang bukti untuk mendukung pemalsuan uang pecahan 100 ribu rupiah, antara lain kertas untuk mencetak uang, printer dan komputer,” paparnya.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk keterkaitan dengan kasus uang palsu dengan empat tersangka yang sebelumnya ditangkap jajaran Polsek Bogor Timur.

“Kami akan kembangkan ke TKP (tempat kejadian perkara) lainnya, termasuk barangkali ada kaitan dengan pelaku pemalsuan uang yang baru-baru diamankan Polsek Bogor Timur,” ujarnya.

Baca:  DPC Himperra Depok Bogor dan Bekasi Menggelar Training Bertemakan Selling Skills for Property

U kini disangkakan telah melanggar Pasal 26 joncto Pasal 36 UU 7/2011 tentang Mata Uang, dan Pasal 244 KUHP subsider Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang Negara dan Mata Uang Kertas Bank.

“Ancaman hukuman dari pasal-pasal yang disangkakan maksimal 15 tahun penjara,” kata pria dengan melati dua dipundaknya itu.

Dalam kesempatan ini, AKBP Ferdy juga mengimbau agar masyarakat apabila mengetahui adanya peristiwa peredaran upal untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. (D2N)