Beranda News Hukum

Pertambangan Batu Bara Ilegal Tak Katongin Surat ijin Warga Lebak Banten Angkat Bicara

 

LEBAK BANTEN,(liputanbogor.com) – Pertambangan batu bara yang diduga Ilegal kini terjadi di Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

Para penambang tersebut sepertinya tidak ada rasa takut dengan sangsi pidana yang berat dan dendanya yang cukup besar. Menurut ketentuan pasal 158 undang undang no 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara di tentukan bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR dan IUPK di pidana penjara paling lama 10 tahun.

Selain itu, dikenakan denda paling banyak Rp 10 milyar. Juga penyidik, penuntut dan hakim menetapkan pula aturan pidana dalam beberapa peraturan perundang undangan secara kumulatif.

Baca:  Tindak Lanjuti Video Viral, Satpol PP Kota Bogor Razia Tipzy Bears dan Sita Puluhan Botol Minol

Aktivis Lingkungan Putra Daerah Lebak Selatan Ahmad Rohani Rabu (21/04/2021) menilai, adanya keberanian penambang itu karena diduga ada, yang Membekinginya.

Dikatakannya, informasi tersebut ada dana kordinasi yang di koordinir seorang oknum wartawan. Adanya penambangan tersebut dikhawatirkan rusaknya lingkungan alam di Lebak Selatan.

“Pokoknya jangan biarkan oknum oknum itu bikin kacau dan merusak lingkungan alam disini” tegas bang Rohan panggilan akrabnya

Ia menambahkannya, Banten ini potensi Sumber Daya Alamnya banyak, sekarang pemerintahnya yang harus di luruskan agar tertib dan sejahtera terutama masyarakat lebak. ” pemerintah harus bertanggung jawab terutama sumber daya manusia (SDM) agar aset aset daerah yang berprestasi bisa mengenyam pendidikan yang lebih tinggi,” tegasnya seraya menambahkan, supaya lebak lebih baik dan berwawasan lingkungan dalam pengamatannya, di Lebak Selatan main duitnya kencang itu baru yang terendus dan masih banyak kerusakan yang belum terbongkar.

Baca:  Grand Final Duta Genre Leuwiliang

 

Reporter: (Rm/AR/01)

Editor: Asim