KOTABOGOR,LIPUTANBOGOR.COM – Perumda Tirta Pakuan telah mengklarifikasi adanya informasi penagihan yang dilakukan petugas (oknum) secara berulang terhadap pelanggan meski sebalumnya telah dibayarkan.
Menjawab pemberitaan tersebut, Direktur Umum Perumda Tirta Pakuan, Rivelino Rizky menyampaikan terima-kasih atas informasi di media massa. Pihaknya menyatakan telah melakukan penelusuran serta memberikan tindakan terhadap oknum tersebut.
“Hasil investigasi kami, oknum pegawai telah telah melakukan beberapa tindakan serupa. Dan kami telah melakukan tindakan dengan tidak memperpanjang kontrak kerja oknum pegawai tersebut,” kata Rivelino melalui keterangan pers, pada Kamis (10/06/21).
Sebelumnya, Pelanggan atas nama Hardi Chaniago mengeluhkan adanya tagihan yang dibebankan sejak September 2019. Padahal, dirinya sudah membayar langsung kepada petugas di lapangan dengan bukti kwitansi dari BUMD tersebut.
“Saya kaget dan bingung, ketika saya mendapatkan informasi bahwa sejak tahun 2019 yang lalu tagihan PDAM belum masuk,” ungkap Hardi kepada awak media, pada Jumat lalu (04/06/21).
Atas hal itu, Perumda Tirta Pakuan mengimbau pelanggan untuk membayar tagihan air langsung ke loket pembayaran resmi baik di kantor pusat, kantor cabang pelayanan, ATM, Mobile Banking, aplikasi e-Commerce atau layanan PPOB yang terdekat dengan rumah pelanggan.( Dadan )
Editor : Dadan Gandara





