Beranda News

Pihak Penggugat Terhadap PT Manakib Hadirkan Saksi Dalam Persidangan, Susanto Kuasa Hukum Tergugat : Keterlambatan Adalah Hal Wajar

Pengadilan Negeri Kota Bogor Gelar Sidang No 214 Perkara Gugatan Terhadap PT Manakib Rezeqi selaku Deplover, agendanya menghadirkan Saksi Penggugat pada Rabu (27/4/22).

LIPUTANBOGOR.COM – Dengan di pimpin oleh Hakim Ketua Tiurmaida Hotmauli, kembali Pengadilan Negeri I B Kota Bogor menggelar sidang perkara No 214 terkait Gugatan Wanprestasi terhadap PT Manakib Rezeki dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat pada Rabu (27/4/22).

” Hari ini agendanya adalah pemeriksaan saksi dari kami selaku penggugat terhadap PT.Manakib, yang diagendakan awal sejumlah 5 orang, tetapi yang sempat di periksa hanya 3 orang saja dan sisanya 2 orang akan diagendakan pada tanggal 18 Mei mendatang,” ungkap Ardin Firanata dari HartaKa & Co selaku kuasa hukum penggugat.

Menurutnya, point penting yang bisa disampaikan hasil dari sidang pemeriksaan saksi hari ini adalah keterangan para saksi yang seragam yaitu satu mengenai fasos fasum yang tidak ada, kedua fasos fasum ini tidak disurat perjanjian tetapi ada di setplanenya yang dikeluarkan oleh PT Manakib dan ketiga mengenai keterlambatan masalah pembangunan. Dan ironisnya ketiga saksi mengalami hal yang sama dengan klienya

“Nah justru fakta dalam persidangan terungkap, bahwa ternyata ketiga saksi ini nasibnya sama dengan klien kami. Yang mana mereka sama mengalami masalah keterlambatan pembangunan rumah, pengurusan surat-surat hingga penyerahannua. Dan para saksi inipun mengetahui para penggugat yang melakukan langkah-langkah komplain kepada pihak tergugat ( PT Manakib ) baik secara lisan maupun tertulis,” tandasnya.

Baca:  Sapu Bersih 444 Suara! Tantan Sulthon Bukhawan Terpilih Jadi Ketua PWI Jawa Barat

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa dari ketiga saksi ( penggugat ) yang dihadirkan diantaranya Iwan parta (selaku ketua RT), Arief ramli, Angga pratama yang merupakan semuanya penghuni dari Perumahan Bukit Mekar Wangi Cluster Alamanda. Tak kalah menariknya, saksi Ramli ikut serta dengan para penggugat menyambangi ke Kantor tergugat guna menyampaikan surat somasi.

“Namun ketika salah seorang saksi penggugat ( Ramli ) bersama para penggugat mau menyampaikan surat somasi, ternyata tidak ada seorang pun dari pihak direksi maupun yang membidangi menerima tamu, namun justru hanya keamanan ( Security ) yang menerima surat somasi dari para penggugat hingga menunggu waktu sejam, tetapi tidak ada seorang pun dari PT Manakib yang kelihatan batang hidungnya,” tegasnya.

Susanto Hutama, Kuasa hukum tergugat yang ditunjuk oleh PT Manakib Rezeqi, seusai persidangan menuturkan kepada media, apa yang menjadi pokok dari tuntutan para penggugat, khususnya terkait dengan akte jual beli itu sendiri. Dan para saksi mengatakan semua para penggugat sudah menandatangani.

” Dan kemudian mengenai salinan akte jual beli seperti yang tadi disampaikan oleh saksi penggugat dan tentu kita harus paham yah, bahwa akte jual beli itu adalah produk yang dibuat oleh pihak notaris. Dan para konsumen berhak menerima poto copy nya karena masih statusnya kredit ( angsuran ), begitu juga sebaliknya notaris punya kewajiban untuk menyerahkannya,” papar Susanto.

Baca:  Srikandi PLN UP3 Bogor Peduli Bahaya Listrik, Lakukan Edukasi Kepada Anak Sekolah

Memang menurut Susanto, semua berkah dan kelengkapan pihak debitur ( konsumen ) masih tersimpan di finance atau pembiayaan. Dia mengatakan, terkait masalah keterlambatan akta jual beli kliennya ( PT Manakib ) terhadap para konsumennya, menurut dia ini kaitannya dengan notaris dan kelengkapan konsumen itu sendiri.

” Kliennya ada keterlambatan dalam akta jual beli, karena ini ada kaitannya dengan notaris dan termasuk kelengkapan dari konsumen itu sendiri. Jadi tidak semata-mata keterlambatan ini disebabkan oleh deplover, ini tidak bisa juga. Ketika hal ini terjadi pun, menurut kami adalah hal yang wajar,karena ini semua berawal dari konsumen juga atas berkas-berkasnya, meskipun memang diakui ada keterlambatan,” kata Susanto.

Salah seorang saksi dari penggugat, Iwan Parta mengatakan bahwa dirinya nasibnya sama seperti para penggugat yang lainnya, ditambah juga penambahan belum terealisasinya dari fasos fasum yang dijanjikan ketika penawaran unit kepada semua konsumen Cluster Alamanda. Yang sedang progres baru jalan saja, itu juga hanya sampai gerbang depan.

Baca:  Sidang Gugatan Wanprestasi Bukit Mekar Wangi Dimulai

” Agendanya hari ini karena memang warga kami di Rt 004 Rw 007 Kelurahan Bukit Mekar Wangi dipanggil sebagai saksi dalam gugatan wanprestasi kepada pihak deplover ( PT Manakib Rezeqi ) dan juga menyampaikan apa adanya terkait fasos fasum yang terkesan tidak ada i’tikad baik dari pihak pengembang. Kalaupun ada Musholla baru tahap pembangunan sekitar 60 persen,” kata Iwan selaku Ketua RT 004 RW 007.

Sangat miris sekali, dari fasos fasum yang sudah berjalan hanya Musholla saja, justru yang lain belum ada. Semisal toren hanya kafasitas 1800 L , dan tentunya tidak mencukupi untuk 300 hingga 500KK .Penerangan jalanpun baru sifatnya menggunakan kerikil saja, dan Penerangan Jalan Utama juga dibuat swadaya warga perumahan ini.

” Sama sekali fasilitas belum ada yang terealisasi, mulai jalan hanya sampai digerbang depan saja dan sisanya batu batu krikil. Terlebih untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) juga hasil swadaya masyarakat dalam pemasangannya. Nah yang sedang progres per February yaitu musholla dan ini pun baru 60 persen pembangunannya,” tandasnya.( D2N )