Beranda News Bogor Raya

PJ Wali Kota Bogor Tegur Keras Wakil Ketua BAZNAS Kota Bogor

LIPUTANBOGOR.COM – Penjabat (PJ) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan teguran keras kepada Wakil Ketua BAZNAS Kota Bogor, Subhan Murtadla, pada Selasa (3/9/2024).

“Saya sudah lakukan langkah dan tindakan sesuai kewenangan melalui asisten yang juga badan pengawas,” ujar Hery kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).

Hery menjelaskan, dalam berdemokrasi terdapat aturan dan kepatutan. Meskipun jabatan Wakil Ketua BAZNAS bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN), tindakan yang dilakukan oleh Subhan (membuat video dukungan) dianggap tidak patut.

Baca:  Dosen dan Praktisi Hukum Pertanyakan Netralitas KPU dan KPPS dalam Proses Rekapitulasi Suara di Kota Bogor

“BAZNAS berada di lingkungan unit kerja yang melapor, bertanggung jawab, dan diangkat oleh wali kota. Di lembaga itu pun ada APBD, jadi harus berdiri di atas semuanya,” tegas Hery.

Atas dasar itu, lanjut Hery, pihaknya akan membuat pakta integritas untuk semua organisasi atau unit kerja di lingkungan Pemkot Bogor.

“Kami akan ikat secara regulasi dan kepatutan,” tambah Hery.

Lebih lanjut, Hery menyatakan akan mendukung semua langkah yang diambil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani perkara ini.

Baca:  Jadi Polemik Bagi Wali Murid, DPRD Minta Disdik Kota Bogor Stop Acara Wisuda

“Kami akan tunggu rekomendasi Bawaslu seputar langkah selanjutnya,” ungkapnya.

Hery juga memperingatkan ASN dan organisasi yang berada di bawah pemerintah untuk tetap netral dalam Pilkada.

“Saya peringatkan yang lain untuk tidak melakukan hal serupa. Kalau punya pilihan, cukup di kotak suara saja,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Bogor, Eko Prabowo, menegaskan bahwa teguran keras telah dilayangkan kepada Subhan Murtadla. Selanjutnya, Pemkot Bogor akan menunggu hasil pemeriksaan Bawaslu.

“Sudah diberikan peringatan keras atau teguran pertama. Kita tunggu hasil dari Bawaslu, rekomendasinya akan disampaikan ke PJ Wali Kota, baru ke Badan Pengawas,” ucap Eko.(D2N)