LIPUTANBOGOR.COM – Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bogor, Grahaita Gumelar, mengimbau pelanggan pascabayar memantau pemakaian listrik melalui aplikasi PLN Mobile.
“Kami mengimbau pelanggan PLN khususnya pascabayar untuk memantau bahkan menghitung penggunaan listriknya setiap bulan melalui PLN Mobile sehingga dapat mengetahui lebih awal jika ada tagihan listrik yang tidak normal,” kata Grahaita.
Pada aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Google Playstore maupun Appstore, pelanggan dapat memilih menu “Kelistrikan”. Selanjutnya pada menu tersebut akan muncul ID pelanggan beserta menu layanan.
“Klik ID Pelanggan yang ingin dilihat tagihan listriknya pada bagian atas untuk memunculkan detail data pelanggan. Selanjutnya sorot ke bagian bawah untuk melihat menu riwayat penggunaan. Pada menu ini pelanggan dapat melihat grafik pemakaian beserta data tagihan rupiah dan kWh pemakaian,” ujar Grahaita.
Lebih lanjut, Grahaita mengatakan bahwa perhitungan tarif pemakaian listrik dapat dihitung dengan rumus rupiah tagihan dibagi dengan kWh pemakaian ditambah dengan kWh pemakaian yang telah dikalikan dengan PBJT-TL (Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tagihan Listrik).
Untuk Kabupaten Bogor, PBJT-TL ditetapkan sebesar 5 persen. Contoh penghitungan pemakaian listrik pelanggan pascabayar dengan daya 2.200 VA di Kabupaten Bogor dengan data sebagai berikut.
Desember 2024, pemakaian 222 kWh dengan tagihan Rp 336.759
Januari 2025. pemakaian 318 kWh dengan tagihan Rp 482.386
Februari 2025, pemakaian 234 kWh dengan tagihan Rp 177.482
Maret 2025, pemakaian 250 kWh dengan tagihan Rp 189.616
April 2025, pemakaian 190 kWh dengan tagihan Rp 288.218
Maka perhitungan pemakaian listriknya untuk Januari 2025 (pemakaian Desember 2024):
Rp 288.218 = Rp 1.444,7/kWh
190 kWh + (190 x 5%)
Kemudian untuk Februari 2025 (pemakaian Januari 2024)
Rp 482.386 = Rp 1.444,7/kWh
318 kWh + (318 x 5%)
Sementara itu, pemakaian listrik untuk Maret 2025 (pemakaian Februari 2025)
Rp 189.616 = Rp 722,35/kWh
250 kWh + (250 x 5%)
Selanjut untuk April 2025 (pemakaian Januari 2025)
Rp 177.482 = Rp 722,35/kWh
234 kWh + (234 x 5%)
Dari perhitungan di atas dapat dilihat bahwa Januari 2025 dan April 2025 memiliki tarif listrik yang sama tanpa dikenakan diskon. Sementara itu Februari dan Maret memiliki tarif listrik yang sama yang sudah memperoleh diskon stimulus 50%.
Pada Januari sampai Februari 2025, PLN memberikan paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah sesuai penetapan pemerintah. Diskon tarif listrik ini berlaku untuk pemakaian Januari dan Februari atau dengan kata lain tagihan yang terbit pada Februari dan Maret atau bulan berikutnya setelah pemakaian.
Tonny Bellamy, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat, menyampaikan dalam lima tahun terakhir tidak ada kenaikan tarif listrik. “Jika pelanggan mendeteksi tagihan tidak normal dan ada keluhan lebih lanjut, pelanggan bisa melaporkan melalui PLN Mobile,” ucapnya.(***)





