LIPUTANBOGOR.COM – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Bogor mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor untuk mengusut tuntas dugaan skandal “setoran” atau *kickback* dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Desakan ini mencuat menyusul penetapan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Ketiganya adalah DH (Mantan Kepala BGN), SS (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi), dan LP (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan).
PC PMII menduga adanya aliran dana ilegal yang mengalir dari dapur-dapur penyedia MBG di wilayah Kabupaten Bogor kepada para oknum mantan pejabat tersebut.
Indikasi adanya pemotongan anggaran atau fee ilegal dari pengelola dapur kepada oknum pejabat BGN dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang terstruktur.
Praktik ini dianggap telah mengkhianati amanah program strategis nasional. Selain itu, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Wakil Bendahara PC PMII Kabupaten Bogor, M. Zainul Mustova, S.H., menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan follow the money untuk mengurai kabut kasus ini.
“Kami mendesak Kejari Kabupaten Bogor untuk melakukan audit investigatif terhadap aliran dana SPPG di Kabupaten Bogor yang melibatkan ketiga mantan pejabat BGN tersebut. Praktik setoran ini adalah pelanggaran berat terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” ujar Zainul dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6).
Zainul menambahkan, pihak PMII tidak ingin program sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat ini dikotori oleh praktik gratifikasi atau pemerasan terselubung terhadap vendor dapur.
“Segera periksa seluruh afiliasi dapur yang terafiliasi dengan ketiga tersangka tersebut,” tegasnya.
4 Tuntutan Resmi PC PMII Kabupaten Bogor
Sebagai bentuk pengawalan terhadap kasus ini, PC PMII Kabupaten Bogor menyatakan empat poin tuntutan resmi kepada penegak hukum:
Investigasi Follow the Money: Menuntut Kejari Kabupaten Bogor menelusuri transaksi keuangan mencurigakan dari rekening pengelola dapur MBG di Kabupaten Bogor ke rekening pribadi maupun pihak ketiga yang terafiliasi dengan tersangka. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Transparansi dan Akuntabilitas: Mendesak penegak hukum untuk membuka ke publik secara transparan besaran kerugian negara yang timbul akibat skema “setoran” tersebut.
Audit Kepatuhan Kontrak Vendor: Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kontrak pengadaan antara SPPG dan vendor dapur di Kabupaten Bogor untuk mendeteksi adanya potensi *markup* anggaran.
Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu: Menuntut penerapan pasal maksimal terhadap oknum yang terbukti menyalahgunakan jabatan untuk memeras atau memungut biaya dari unit-unit penyedia layanan publik.
PC PMII Kabupaten Bogor berkomitmen penuh untuk terus mengawal kasus korupsi Badan Gizi Nasional ini hingga ke akar-akarnya.
Mereka menyatakan siap mengambil langkah-langkah konstitusional lebih lanjut jika tuntutan ini tidak direspons secara serius oleh pihak Kejaksaan.(D2N)





