LIPUTANBOGOR.COM – Warga masyarakat parung digegerkan dengan satu peristiwa yang sangat membuat masyarakat tercengang, kejadian tersebut yaitu terbakarnya pohon yang menjadi ikonik di Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, warga Parung biasanya menyebut dengan sebutan (Pohon Jubleg) pada Kamis, 18 Mei 2023.
Masyarakat pun berbondong-bondong melihat kejadiantersebut, dikarenakan pohon besar yang titiknya sangat berdekatan dengan pasar parung, sehingga kejadian itu menarik banyak masyarakat untuk melihat kejadian terbakarnya pohon jubleg.
Peristiwa terbakarnya pohon Ikonik Parung itu terjadi pada pukul 20:32 WIB atau Lebih tepatnya pada tanggal 18 Mei 2023. Kejadian itupun menjadi pusat perhatian masyarakat sekitar yang mengetahui kejadian tersebut, banyak warga yang mengambil foto maupun video pada saat peristiwa tersebut.
Selain menuai banyak perhatian masyarakat sekitar, ini juga jadi perhatian khusus bagi Ketua Departemen Sosial dan Lingkungan BEM FH UIKA, Dian Wahyu Santoso, dirinya turut angkat bicara mengenai peristiwa tersebut. Ia beranggapan peristiwa tersebut merupakan suatu kelalaian pihak dinas terkait, karena di lokasi itu masih belum tertata rapih.
” Kejadian itu merupakan suatu kelalaian dan sebagai teguran bagi pihak terkait khususnya Dinas lingkungan Hidup. Karena saat kejadian kebakaran itu disekitarnya terdapat sampah yang berserakan, yang mungkin saja salah satu faktor kebakaran pohon itu karena ada api yang kecil lalu merambat menjadi besar akibat banyak sampah yang berserakan,” ujar Dian.
Selain itu juga, pihaknya meminta pihak terkait yaitu kepolisian sekitar untuk segera mungkin menyelidiki peristiwa tersebut, guna menemukan apa motif dari diduga pelaku peristiwa itu.
” Saya mendesak pihak kepolisian terkait untuk mencari pelaku pembakaran di pohon besar tersebut, peristiwa ini tidak akan terjadi jika tidak ada yang melakukan pembakaran,” ujarnya dalam keterangan.
Dian menambahkan, secara logika, tidak akan terjadi kebakaran sebesar itu jika tidak ada api yang dibuat oleh seseorang, dan dirinyapun sebagai Dep.Sosial Dan Lingkungan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum.
” Kami mendesak pihak kepolisian dan intansi terkait mencari pelaku pembakaran dan menanyakan apa motif pembakaran tersebut,” tegasnya. Menurut pasal 187 KUHP barang siapa yang sengaja menimbulkan kebakaran dan ledakan dapat diancam dengan penjara paling lama dua belas tahun penjara,” tegasnya.
(D2N)





