Beranda News Bogor Raya

Polemik Kelangkaan Minyak Goreng, Ini yang Dilakukan Pihak Polres dan Disperindag Kabupaten Bogor

Polres Bogor bersama Disperindag Kabupaten Bogor gelar patroli pasar dalam rangka pengecekan stok minyak goreng yang berada di wilayah Kabupaten Bogor Selasa (15/03/2022).

LIPUTANBOGOR.COM – Polres Bogor bersama Disperindag Kabupaten Bogor gelar patroli pasar dalam rangka pengecekan stok minyak goreng yang berada di wilayah Kabupaten Bogor Selasa (15/03/2022).

Patroli pasar itu di lakukan, berupa pemeriksaan di beberapa gudang, baik distributor maupun agen penyaluran minyak goreng

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya bersama disperindag melakukan pengecekan terhadap para agen maupun distributor minyak goreng.

“Kita lakukan pengecekan secara acak, langkah ini kita lakukan sebagai upaya meminimalisir terjadinya penimbunan di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran,” kata Dr Iman Imanuddin pada wartawan Selasa (15/3/2022)

Baca:  Sub Garnisun 0606/Bogor Berikan Rasa Aman dan Nyaman Jelang Tahun Baru 2024

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat akan ketersediaan minyak goreng dengan aman dan mengontrol harga di pasaran pun bisa stabil. Dengan demikian, maka masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangkaan atau kekurangan minyak goreng karena ketersediaannya terjamin ada.

Menurut Kapolres, hasil pengecekan sementara di beberapa tempat yang ditemui belum dugaan penimbunan. Namun, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng hingga menjelang Ramadan masyarakat bisa beribadah dengan tenang.

“Kedepannya kami akan terus melakukan kontrol dan pemeriksaan serta pengawasan terhadap jalur distribusi minyak goreng. Bila ada yang terbukti melakukan penimbun para pelaku dapat kita jerat dengan Pasal 107 UU Perdagangan dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” kata Kapolres.

Baca:  Masih Adanya Pers Yang Belum Memahami Kode Etik, Kapolres Bogor Siap Fasilitasi PWI Gelar UKW

Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada informasi sehubungan dengan adanya dugaan penimbunan minyak goreng yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk segera menginformasikannya pada kepolisian.(D2N)