Beranda News Hukum

Polres Bogor Ungkap Pembunuhan Berencana di Karadenan Cibinong

LIPUTANBOGOR.COM – Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin bersama Kasat Reskrim AKP Siswo Tarigan menunjukan barang bukti saat ungkap kasus pembunuhan oleh pelaku terhadap seorang perempuan di wilayah Kampung Pisang RT 03, RW 06 Kelurahan Karadenan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim AKP Siswo Tarigan menerangkan, “Siang hari ini kami dari Satreskrim Polres Bogor, dimana tersangka diduga menghilangkan nyawa seseorang, kami telah berhasil menangkap pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” terangnya.Pelaku semoga mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan yang dia lakukan kepada korban.

Baca:  Diduga Ada Permintaan Orang Ketiga, Klaim Sepihak Lahan Sengketa Tanah Katulampa Semakin Kisruh

“Berawal dari temuan mayat seorang perempuan yang berada di wilayah Karadenan Cibinong, kemudian Satreskrim Polres Bogor membentuk tim khusus untuk pengungkapan kasus tersebut, dalam waktu 1×24 jam tim yang telah di bentuk berhasil menangkap dan mengamankan pelaku. Saat ini kami telah menetapkan tersangka pada perkara pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, saat pelaku berada dalam tahanan Polres Bogor,” Jelasnya.

“Modus pelaku melakukan pembunuhan tersebut di daerah Ciparigi Kota Bogor, berawal karena pelaku merasa cemburu karena korban banyak dikunjungi teman lelaki, kemudian korban dibekap menggunakan bantal selama 10 menit, sehingga korban lemas dan kehabisan nafas, kemudian pelaku berencana membuang mayat korban ke sungai, tapi pelaku terpeleset dan terjatuh,dan pelaku tidak kuat lagi mengangkat korban,akhirnya pelaku meninggalkan korban di lokasi penemuan mayat tersebut,dimana mayat itu ditemukan di daerah kampung pisang RT 03/04 kelurahan Karadenan,” Ungkapnya. (Asim)