Beranda News Bogor Raya

Polresta Bogor Kota Amankan 5 Pelaku Kasus Bullying Anak Remaja yang Viral

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo yang didampingi Bapas Kelas II Kota Bogor dan pendampingan dari P2TP2A) Kota Bogor saat konfrensi pers kasus bullying anak remaja di Mako Polresta Bogor Kota pada Rabu (29/6/22)

LIPUTANBOGOR.COM – Kota Bogor kembali dihebohkan dengan kasus Bullying atau dengan kata lain Perundungan yang sempat viral di medsos, lokasi kejadian di area Lapangan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah pada Minggu (26/6/2022).

Pihak Kepolisian Polresta Bogor Kota segera bergerak cepat dan tidak membutuhkan waktu lama untuk mengamankan 5 pelaku aksi bullying atau perundungan terhadap remaja berinisial FC (15) di Kota Bogor. Kelima pelaku adalah sesama wanita yang merupakan kelompok bermain korban.

Alat Bukti bullying anak remaja di Kota Bogor yang di perlihat kepada awak media saat konfrensi pers pada Rabu (29/6/22)

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam konfrensi Pers dihadapan puluhan awak media mengatakan kelima pelaku perundungan itu masing-masing berinisial SL (17), JR (12), DS (14), CC (14) dan PT (14). Para pelaku masih ada yang berstatus sekolah tetapi ada pula yang putus sekolah.

Baca:  Gapensi Kota Bogor Gelar Silaturahim Tahunan

”Jadi untuk pelaku ada 5 orang. Tadi malam perekam atas nama MP kami amankan beserta handphone juga akun miliknya. Dan memang dia tidak melakukan, hanya merekam dan upload ke media sosial,” ungkap Susatyo,Rabu(29/6/2022).

Menurut Susatyo, Melihat umur para pelaku yang masih belia, pihaknya akan berupaya mengedepankan diversi atau musyawarah dengan korban untuk menyelesaikan ini. Agar hak-hak sebagai anak bisa tetap dijalankan.

”Tentunya memang dalam UU Perlindungan Anak dan anak yang berhadapan dengan hukum, kami harus mengedepankan upaya diversi atau restorative justice dan dari pihak keluarga korban nanti sore akan kami pertemukan. Didampingi orangtua, nanti sore diputuskan,” jelasnya.

Lebih lanjut pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Bogor, Bapas dan melaksanakan konseling kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor.

Baca:  Ratusan Pelanggar Terjaring dalam Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kota Bogor

”Berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa bagaimanapun pengawasan atau pendidikan oleh keluarga karena ini anak-anak masih di bawah 18 tahun dan keluarga sangat mempengaruhi termasuk grup dlam kelompok bermain mereka,” tandasnya.

Dalam waktu yang sama, Pendamping dari Bapas Kelas II Kota Bogor,Julijar Jusuf Hutahean turut mengatakan memang diwajibkan untuk mendampingi anak di setiap tahap baik itu mulai dari tahap pemeriksaan kepolisian sampai dengan peradilan.

“Untuk diversi ini wajib dilaksanakan bagi tindak pidana yang ancaman pidananya itu di bawah 7 tahun itu menurut Undang-Undang No 11 tahun 2012. Itu wajib dilaksanakan walaupun nanti mungkin pada pelaksanaannya tidak terjadi kesepakatan di tingkat pendidikan bisa dilanjutkan nanti di tahap 2 di tingkat kejaksaan dan dilanjutkan kembali apabila tidak berhasil sebelum sidang di pengadilan nanti.

Baca:  Polresta Bogor Kota Kembali Musnahkan Ribuan Botol Miras, Upaya Ciptakan Kota Bogor yang Aman dan Kondusif

Senada juga diungkapkan oleh Aldie Wijaya selaku Pendamping dari P2TP2A Kota Bogor, pihaknya hadir untuk membantu dalam hal konseling khususnya untuk korban yang trauma dan kalau untuk si pelaku mungkin bisa diberikan edukasi.

“Hal seperti itu mungkin bisa kita cek dulu dari psikologinya terlebih dahulu paling itu, nanti baru setelah kita mendapatkan hasil dan menentukan seperti apa tindakan selanjutnya. Kita lakukan nanti kedepannya, kalau kondisi anak masih belum ada penggalian lagi dan semoga akan ada hasil maksimal dan jauh lebih baik lagi,” tutup Aldie.( D2N )