Beranda News Kriminal

Polsek Rumpin Bekuk 2 Pelaku Curanmor

Dua alat bukti milik Korban Curanmor yang dikumpulkan Polsek Rumpin

LIPUTANBOGOR.COM – Polsek Rumpin bekuk dua pelaku pencurian dua motor dengan menggunakan kunci T, seorang masih DPO. Kedua motor milik korban tengah di parkir teras rumah. Seorang warga Kecamatan Rumpin berinisial R (34) kehilangan sepeda motor Yamaha RX-K Nopol D 6966 AJ dan Honda Scoopy Nopol F 6209 FGB.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku merusak kunci gembok pagar rumah korban, lalu masuk ke teras rumah dan membawa dua unit sepeda motor dengan menggunakan kunci kontak palsu.

“Saat kejadian terekam CCTV dan diketahui pelaku berjumlah tiga orang. Dua orang ditangkap satu orang DPO”, ungkap Kapolsek Rumpin Dali Saputra

Baca:  33 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Obat - Obat Keras Diciduk Satnarkoba Polresta Bogor Kota 

Atas kehilangan tersebut, korban melapor Unit Reskrim Polsek Rumpin untuk dilakukan penyelidikan. Atas laporan tersebut, Polisi lansung bergerak kelokasi untuk menangkap pelaku berinisial AS pada tanggal 28 Desember 2021. Selanjutnya pelaku DPO berinisial OS (20) dilakukan penangkapan di daerah Cigudeg, Kamis (17/03/2022).

“Selain menangkap pelaku, kami juga turut menyita barang bukti berupa 2 buah STNK kendaraan sepeda motor, 1 buah sweatee berwarna hitam dan 1 buah celana pendek berwarna hitam.”, tuturnya pada Selasa ( 22/3/2022).

“1 pelaku lagi DPO masih dalam pengejaran polisi.”, ungkap Kapolsek Rumpin Kompol Dali Saputra.( D2N )