DEPOK – Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus corona.
Satgas Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Dalam surat edaran tersebut, pengetatan mudik Lebaran dimulai hari ini atau H-14 jelang larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.
Pengetatan akan berakhir H+7 larangan mudik atau hingga 24 Mei mendatang. Pada Surat Edaran sebelumnya, Satgas hanya mengatur pembatasan pergerakan masyarakat pada 6-17 Mei 2021. Lewat aturan baru, Satgas menambah jadwal pengetatan 14 hari sebelum larangan mudik dan 7 hari setelah larangan mudik.
Menindak lanjuti instruksi dari Pemerintah Pusat dan Satgas Penanganan Covid-19 terkait larangan mudik, Polres Metro Depok memetakan titik penyekatan sejumlah jalan di Kota Depok. Nantinya, pemudik yang melintas di lokasi penyekatan akan dilakukan putar balik hingga penilangan.
Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Muhammad Andi Indra Waspada mengatakan, “Polres Metro Depok melalui Satlantas Polres Metro Depok akan mendirikan pos dalam pengamanan hari raya Idul Fitri. Pos tersebut akan memantau setiap pergerakan kendaraan selama menjelang dan sesudah hari raya Idul Fitri. Ada dua yaitu pos cek poin dan pos penyekatan,” Kamis (22/4/2021)
Andi juga menjelaskan, “terdapat delapan pos baik di tol maupun non-tol yang akan didirikan di Kota Depok. Untuk pos penyekatan di jalan non-tol akan ditempatkan di Simpang Bambu Kuning Bojong Gede, Jalan Raya Ciputat Parung Kecamatan Bojongsari, dan Jalan Raya Jakarta-Bogor tepatnya di SPBU Cilangkap”
Andi mengungkapkan, penanganan terhadap pemudik yang tertangkap di titik penyekatan akan dilakukan putar balik. Namun, apabila terdapat bus trayek maupun travel akan dikenakan sanksi tilang dan unit kendaraan tersebut.
“Kalau kendaraan pribadi kami putar balik ke daerah asal,” tegas Andi. (MAE)





