LIPUTANBOGOR.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Wahyu Setiawan, komisioner KPU Pusat, menjadi sorotan publik karena adanya indikasi kuat bahwa praktik serupa juga terjadi di Kota Bogor.
Dugaan gratifikasi dan suap yang melibatkan sejumlah komisioner KPU Kota Bogor semakin menguat, terlebih setelah adanya laporan informasi atau aduan dari masyarakat kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota.
Laporan tersebut mengungkap adanya praktik “money politics” yang melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangka Pilkada 2024, yang diduga diarahkan untuk mempengaruhi konstituen.
Lebih mengejutkan lagi, laporan tersebut juga menyebutkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan salah satu komisioner KPU Kota Bogor, yang diduga menerima suap dari salah satu bakal calon kepala daerah di Kota Bogor.
Terkait hal ini, praktisi hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Adv. Dita Aditya, S.H., M.H., C.L.A., menegaskan bahwa kepolisian seharusnya segera meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Gratifikasi merupakan bagian dari tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tanpa perlu menunggu laporan resmi, seharusnya polisi sudah bisa mengidentifikasi adanya indikasi tindak pidana dan segera menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan,” ujar Dita Aditya dalam keterangannya kepada media, Jum’at (17/1).
Dita juga menambahkan bahwa publik kini menunggu jawaban dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polresta Bogor Kota, mengenai perkembangan penyelidikan kasus ini.
Ia menilai bahwa lambannya proses ini dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, apalagi Indonesia telah berkomitmen untuk meratifikasi UNCAC 2003 pada tahun 2006, yang mengharuskan penanganan kasus korupsi dilakukan secara cepat dan tegas.
“Sikap tegas dalam pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas. Jika kasus ini tidak segera diusut tuntas, maka pihak kepolisian, khususnya Polresta Bogor Kota, harus dikoreksi. Apalagi, dalam hal ini ada indikasi suap dan gratifikasi yang melibatkan pihak yang memiliki wewenang besar dalam Pilkada 2024,” tambah Dita.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor juga diminta untuk segera memberikan klarifikasi kepada publik terkait situasi yang tengah berkembang. Ketua KPU diharapkan tampil terbuka dan memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak terjadi spekulasi lebih lanjut.
“KPU harus tampil di depan publik dengan sikap yang jelas. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut, segera klarifikasi agar semua pihak bisa melihat bahwa KPU Kota Bogor bersih dan bebas dari segala bentuk gratifikasi atau suap,” tegas Dita.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas penyelenggara pemilu dan penegak hukum di Indonesia. Masyarakat berharap agar penyelidikan dapat berjalan dengan transparan dan cepat, guna menjaga kredibilitas Pilkada 2024 yang semakin dekat.(D2N)





