LIPUTANBOGOR.COM – Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengaku belum menerima salinan asli putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor periode 2024–2028.
Dedie mengatakan, pihaknya baru mendapatkan penjelasan umum dari bagian hukum terkait isi putusan tersebut.
“Saya belum mendapatkan salinan asli putusan ini, namun bagian hukum sudah menyampaikan informasi secara umum. Secara garis besar, kami sudah memahami putusan PTUN ini,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Menurut Dedie, Pemkot Bogor akan segera membahas langkah selanjutnya setelah menerima salinan resmi putusan. Ia berencana menggelar rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran terkait untuk menentukan sikap.
“Kami akan mendiskusikan langkah yang akan diambil setelah putusan ini. Keputusan harus sesuai prinsip membangun organisasi yang baik, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Meski demikian, Dedie belum memastikan apakah Pemkot Bogor akan menempuh upaya hukum lanjutan. Ia menilai, poin-poin putusan sudah cukup jelas namun perlu dipelajari lebih dalam bersama tim hukum.
Putusan tersebut dikeluarkan PTUN Bandung pada Kamis (7/8/2025) dalam perkara Nomor 41/G/2025/PTUN.BDG. Majelis hakim menolak eksepsi tergugat (Wali Kota Bogor) dan mengabulkan gugatan penggugat, RD. I. Mulyana Jaya Sumpena, secara keseluruhan.
RD. I. Mulyana Jaya Sumpena menggugat SK pengangkatan Dewas Perumda PPJ karena menilai proses seleksi yang dilakukan Pemkot Bogor tidak transparan dan melanggar prinsip keadilan.(D2N)





