LIPUTANBOGOR.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) kembali mencuat di Kota Bogor.
Kali ini, sorotan tertuju pada SDN Polisi 2 yang berada di Kecamatan Bogor Tengah. Seorang wali murid mengaku keberatan atas pungutan yang dibebankan menjelang acara perpisahan siswa kelas VI.
Menurut pengakuan orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya, sekolah meminta biaya perpisahan sebesar Rp1.480.000,00 per siswa, yang dikemas dalam bentuk kegiatan kelulusan yang akan berlangsung pada Mei 2025.
Tak hanya itu, wali murid juga diminta untuk membayar Rp45.000,00 tambahan yang disebut sebagai biaya untuk wali kelas.
“Saya keberatan dan merasa sangat terbebani. Anak saya kelas VI, dan kami diminta membayar Rp1.480.000,00. Selain itu, juga ada pungutan Rp45.000,00 yang harus dibayarkan pada hari Selasa saat pertemuan orang tua. Bahkan kami diancam tidak bisa ambil ijazah jika belum bayar,” ujar sumber tersebut kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).
Orang tua tersebut menuturkan bahwa dirinya hanya bekerja sebagai freelancer dengan penghasilan tidak tetap, sehingga biaya yang dikenakan sangat tidak masuk akal dan memberatkan.
Ia juga menyampaikan harapannya agar pihak sekolah tidak memaksakan biaya tinggi kepada orang tua siswa, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga dengan ekonomi terbatas.
“Kami bukan menolak perpisahan, tapi tolong sesuaikan dengan kemampuan. Jangan sampai anak-anak kami tidak dapat haknya hanya karena orang tuanya tidak mampu bayar,” imbuhnya.
Kasus ini menambah daftar panjang laporan dugaan pungli yang terjadi di sekolah-sekolah negeri. Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikan dan pemerintah kota Bogor agar praktik-praktik semacam ini dihentikan dan tidak menjadi kebiasaan tahunan.(D2N)





