Beranda News Bogor Raya

Puskesmas Sempur Diduga Ancam Pasien, Sembilan Bintang Layangkan Somasi

LIPUTANBOGOR.COM – Kantor hukum Sembilan Bintang & Partners Law Office resmi melayangkan somasi kepada Kepala Puskesmas Sempur Kota Bogor. Somasi tersebut terkait dengan dugaan tindakan intimidasi dan pelayanan kesehatan yang tidak profesional terhadap klien mereka, K.H. Adi Wijaya, seorang tokoh agama terkemuka.

Kejadian ini memicu keresahan setelah Kiyai Haji Adi Wijaya mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan medis dan kemudian diduga diancam setelah melaporkan insiden tersebut.

Kronologi kejadian dimulai pada Rabu, 22 Januari 2025, ketika Kiyai Haji Adi Wijaya beserta istrinya mengunjungi Puskesmas Sempur untuk mendapatkan pelayanan di Poli Gigi. Setelah melakukan pendaftaran, pasangan ini diberitahu bahwa dokter gigi tidak tersedia meskipun masih dalam jam operasional. Tanpa penjelasan lebih lanjut, petugas meminta agar mereka datang kembali keesokan harinya.

Merasa pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar, Kiyai Haji Adi Wijaya kemudian mempertanyakan alasan ketidakhadiran dokter gigi. Namun, petugas yang bertugas hanya meminta mereka untuk kembali keesokan harinya tanpa memberikan penjelasan yang jelas. Insiden ini mencerminkan kurangnya transparansi dan profesionalisme dalam pelayanan publik di fasilitas kesehatan tersebut.

Baca:  Kota Bogor Raih Tiket Final Kejurda U-14 Piala PSSI Jabar

Setelah kejadian tersebut, Kiyai Haji Adi Wijaya mengajukan pengaduan terkait pelayanan tersebut kepada layanan pengaduan kesehatan dengan harapan ada perbaikan. Namun, setelah pengaduan disampaikan, Kiyai Haji AW menerima telepon dari seorang yang mengaku dekat dengan pejabat daerah Kota Bogor, bernama Dedie A Rachim.

Dalam percakapan tersebut, penelepon berbicara dengan nada tinggi, terkesan mengintimidasi, dan mendesak Kiyai Haji AW untuk mencabut pengaduan serta meminta permohonan maaf kepada dokter gigi dan pihak Puskesmas.

Intimidasi semakin mengkhawatirkan ketika orang yang menghubungi Kiyai Haji AW datang ke rumahnya dengan tujuan yang diduga ingin melakukan kekerasan. Kejadian tersebut menyebabkan Kiyai Haji AW mengalami tekanan psikis yang mendalam dan rasa khawatir akan adanya upaya intimidasi terhadap masyarakat yang berusaha mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

Baca:  PLN UID Jabar Gelar Apel Siaga, Pastikan Keandalan Pasokan Listrik di Jawa Barat Selama Nataru

Sebagai bentuk respons terhadap insiden ini, Kiyai Haji AW meminta bantuan hukum kepada Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners. Tim pengacara yang dipimpin oleh Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H. kemudian melayangkan somasi kepada Kepala Puskesmas Sempur.

Menurut Adv. Anggi Triana Ismail, tindakan yang dilakukan terhadap kliennya merupakan perbuatan yang tidak manusiawi dan bisa merusak citra Kota Bogor.

“Apalagi, yang menjadi korban adalah seorang tokoh agama. Perilaku menyimpang dari oknum abdi negara seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya pada media, Rabu (5/2).

Sembilan Bintang & Partners menuntut agar Puskesmas Sempur memberikan klarifikasi resmi terkait ketidakhadiran dokter gigi pada jam operasional, serta melakukan perbaikan sistem pelayanan. Selain itu, mereka juga meminta agar Puskesmas menindak tegas oknum yang diduga melakukan intimidasi terhadap Kiyai Haji Adi Wijaya.

Melalui somasi ini, Kantor Hukum Sembilan Bintang mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan transparan. Sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, Puskesmas diharapkan untuk menyediakan layanan yang berkualitas dan memastikan tenaga medis hadir sesuai jadwal.

Baca:  Skandal Suap KPU Bogor: Sembilan Bintang Beber Fakta, LBH Ansor Desak Tegakkan Hukum

Sembilan Bintang & Partners memberi waktu 7 x 24 jam kepada Kepala Puskesmas Sempur untuk memberikan tanggapan resmi atas somasi ini. Jika tidak ada tanggapan atau tindakan konkret dalam waktu yang ditentukan, mereka tidak segan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.

Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H. menegaskan, “Kami akan memastikan keadilan bagi klien kami, dan tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut demi kepentingan masyarakat yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.”

Saat berita ini ditayangkan, media mencoba untuk mencari nomer pihak Kepala Puskesmas Sempur dan juga mencoba meminta konfirmasi kepada Pj Walikota dan termasuk Kadinkes Kota Bogor. (D2N)