LIPUTANBOGOR.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor melalui Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menggelar kegiatan *Media Gathering* bersama para insan pers lokal. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan dengan media serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi keimigrasian.
Acara berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban, memberi kesempatan kepada para wartawan untuk berdialog langsung dengan pejabat dan pegawai Imigrasi Bogor. Dalam kegiatan ini, disampaikan berbagai informasi terkait program layanan serta upaya penegakan hukum keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana, memaparkan sejumlah program unggulan yang tengah dijalankan, di antaranya:
1. Layanan Sunset Service – Penggantian paspor di luar jam kerja setiap hari Jumat pukul 16.30 – 18.30 WIB.
2. Layanan PEPES TAHU (Pengambilan Paspor via Drive Thru Hari Sabtu) – Tersedia setiap Sabtu pukul 08.00 – 12.00 WIB serta Senin–Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB.
3. Layanan Ramah HAM – Pelayanan prioritas bagi kelompok rentan, termasuk penyediaan ruang khusus untuk kenyamanan dan keamanan mereka.
“Inovasi-inovasi ini hadir karena tingginya minat dan antusiasme masyarakat, serta respons positif yang terus kami terima. Ini mendorong kami untuk terus memberikan layanan yang terbaik,” ujar Ritus Ramadhana pada Rabu (21/5).
Dalam kesempatan tersebut, Ritus juga menyampaikan capaian kinerja Kantor Imigrasi Bogor pada triwulan pertama tahun 2025:
Realisasi Anggaran: Rp 3.985.474.583 dari total pagu Rp 20.769.216.000 (19,9%).
Penerbitan Paspor: Total 22.838 paspor (11.524 paspor baru dan 10.518 penggantian).
Penolakan Paspor: Sebanyak 92 permohonan (35 laki-laki, 57 perempuan), umumnya karena kelengkapan dokumen tidak terpenuhi.
Pelayanan Izin Tinggal (Januari–Maret 2025):
Perpanjangan ITK: 1.449
Penerbitan ITAS: 49
Penerbitan ITAP: 25
Penerbitan SKIM: 9
Perpanjangan VOA: 331
Perpanjangan ITAS: 307
Perpanjangan ITAP: 18
Penerbitan IMK: 51
Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian:
Selama periode Januari–Maret 2025, telah dilakukan 40 kali pengawasan serta deportasi terhadap 163 orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan rekan-rekan media yang telah menjadi jembatan informasi kepada masyarakat. Kolaborasi ini sangat penting demi pelayanan publik yang semakin baik,” pungkas Ritus.(***)





