LIPUTANBOGOR.COM – Berdasarkan surat DPP APDESI Nomor 05.39/B/DPP APDESI/XII/2021 tanggal 09 Desember 2021 perihal Rapat Pimpinan DPP APDESI, telah dilaksanakan rapat dengan agenda Menyikapi Perpres Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 11 Desember 2021 di Sekretariat DPP APDESI melalui daring zoom meeting.
Hasil dari tanggapan peserta Pengurus Harian DPP APDESI, dan Ketua DPD APDESI diseluruh Indonesia akan melakukan aksi damai diseluruh kantor DPRD pada tanggal 15 Desember dan akan melanjutkannya ke Istana Negara pada tanggal 16 Desember 2021 nanti.
Untuk daerah Jawa Barat aksi damai akan dilakukan di depan kantor DPRD Pangandaran mulai jam 10.00 – 15.00 Wib dengan tujuan meminta doa restu atau dukungan agar aksi damai di Istana Negara berjalan lancar.
Disamping itu tuntutan yang nanti akan di orasikan yaitu agar Presiden merevisi Peraturan Presiden nomor 104, mendorong Bupati dan DPRD Kabupaten membuat petisi penolakan pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 terhitung sampai tanggal 15 Desember 2021, dan menunda Peraturan Bupati tentang dana desa untuk peruntukan 2022 sebelum pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 direvisi.
Setelah selesai melakukan aksi damai tersebut seluruh kepala desa berkumpul di Parigi dan kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta untuk melakukan aksi damai ke Istana Negara.
“Demo di DPRD kan hari Rabu tuh dari pukul 10.00-1500 wib, malamnya pukul 19.00 wib berangkat ke Jakarta” ujar salah satu Kepala Desa melalui saluran telepon pada Senin (13/12).
APDESI akan melakukan aksinya lagi secara nasional di depan Istana Negara pada tanggal 16 Desember 2021 dengan tuntutan yang sama yaitu menuntut agar Presiden merevisi Perpres nomor 104 pasal 5 ayat (4). ( D2N )





