BANDUNG,LIPUTANBOGOR.COM – Hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 76 tahun 2021 ini menjadi Sukacita bagi Narapidana Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan pun LPKA mendapatkan Remisi Umum seperti tertuang dalam Undang undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah ( PP ) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan Tata cara Pelaksanaan Hak Warga binaan ( Narapidana ) , serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada WBP.
” Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari – hari Narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik maka hak Remisi tidak akan diberikan , ” tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.
Pagi hari Setelah sebelumnya mengikuti Upacara Bendera Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa barat dipimpin Sudjonggo KaKanwil memusatkan pemberian Remisi Umum di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kota Bandung dihadiri Wakil Gubernur Jabar, Wakapolda Jabar , Kajati Jabar, dan segenap Perwakilan struktural teknis wilayah Jawa barat.
Taufiqurakhman KADIV Pemasyarakatan menerangkan ” Dari 28 Unit pelaksana teknis/ UPT Jawa barat Remisi Umum hari kemerdekaan sebanyak 11.896 Warga binaan dalam Remisi Umum I yang masih menjalani masa pidana / RU I mendapatkan satu hingga enam bulan pengurangan hukuman dan untuk Remisi Umum / RU II langsung bebas karena habis masa pidana sebanyak 266 Orang ” . Dari Dua Kalapas yang dikonfirmasi seperti UPT Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur Bogor Jabar sebanyak 22 warga binaan bebas RU II sementara Lapas Narkotika KELAS II A Gunung Sindur hanya 2 Orang Warga binaan nya bebas karena RU II.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna. H. Laoly dalam Virtual conference berpesan ” pemberian Remisi bukanlah serta merta kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, tetapi jadilah Instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan diri menuju Reintegrasi sosial ” Tunjukkan dan perilaku yang lebih baik lagi, jadilah Insan yang baik, hiduplah dalam Tata Nilai Kemasyarakatan, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota Masyarakat “.( D2N )
.





