LIPUTANBOGOR.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor meraih penghargaan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik kategori A “Pelayanan Prima” dengan nilai sempurna 5.00. Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil Penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) yang dilakukan pada 14 Juni 2024.
Penghargaan ini mencerminkan dedikasi RSUD Kota Bogor dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat. Rumah sakit ini terus berkomitmen untuk melakukan inovasi dan perbaikan layanan guna menciptakan pengalaman yang lebih baik bagi pasien dan pengunjung.
Kepala Bidang Pengembangan Bisnis dan Mutu RSUD Kota Bogor, dr. Armein Sjuhary Rowi, M.Kes., M.Si., mengungkapkan bahwa pencapaian ini bukanlah akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan di masa mendatang.
“Penilaian PEKPPP merupakan upaya pemerintah dalam mengukur kinerja unit pelayanan publik secara sistematis dalam periode tertentu. Tujuan dari penilaian ini adalah untuk memberikan rekomendasi dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” paparnya.
Melalui proses evaluasi yang ketat dan komprehensif, RSUD Kota Bogor berhasil menunjukkan komitmen tinggi dalam peningkatan kualitas pelayanan. Berbagai langkah strategis telah dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan pelayanan terbaik, mulai dari kemudahan akses, kenyamanan fasilitas, hingga kualitas medis yang tinggi.
Dengan pencapaian ini, RSUD Kota Bogor berharap dapat terus memberikan layanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat serta menjadi contoh bagi fasilitas kesehatan lainnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.





