Beranda News Bogor Raya

Rudi Mulyana Ledek Pemkot Bogor: ‘Kurang Kesiapan dan Pemahaman Soal Ekstremisme!’

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Bogor, Adv. Rudi Mulyana, S.H., C.Med.,

LIPUTANBOGOR.COM – Permasalahan terkait pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, terus berkembang.

Setelah berakhirnya Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 300/Kep 239-Huk.HAM/2022 tanggal 27 Juli 2022 tentang status konflik sosial dalam pembangunan MIAH, pihak Yayasan Pendidikan Islam (YPI) MIAH melalui Herly Hermawan menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Konflik Sosial Pasal 22, penetapan status konflik hanya berlaku selama 90 hari.

Dengan berakhirnya masa tersebut, Herly menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor wajib membuka akses yang selama ini ditutup ke area masjid. YPI dan kuasa hukumnya saat ini menuntut Pemkot Bogor untuk membuka akses serta memberikan perlindungan dalam pembangunan masjid tersebut.

Baca:  Membludak! DM 1 KAMMI Bogor Raya Jadi Magnet Kader Dakwah Muda di Puncak

Di sisi lain, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Bogor, Adv. Rudi Mulyana, S.H., C.Med., yang juga dikenal sebagai “Sahabat Rudi,” menilai permasalahan ini berakar dari kelalaian stakeholder, khususnya elit Pemerintah Kota Bogor, dalam mengantisipasi kehadiran paham Wahabi-Salafi.

Menurut Rudi, kelalaian ini menunjukkan kurangnya kesiapan dan pemahaman ideologis serta miskinnya pengetahuan dan pengalaman dalam menetapkan kebijakan yang melibatkan izin kepada pihak-pihak yang terindikasi menganut paham ekstremis (Wahabi-Salafi).

Rudi memperingatkan bahwa paham Wahabi-Salafi sering kali menyebabkan kekacauan yang terstruktur di berbagai belahan dunia. Oleh karena itu, LBH Ansor mendesak Pemkot Bogor agar lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan untuk menghindari potensi kezaliman.

Baca:  Anggotanya Dikeroyok, Pimpinan Paguyuban Pawang Kota Bogor Lapor Polisi

Rudi mengkritik Pemkot Bogor yang awalnya memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada YPI, yang kemudian diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum akhirnya dibatalkan. Pembatalan PBG ini digugat oleh YPI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat dan PTUN Bandung, di mana YPI memenangkan gugatan tersebut.

Setelah kekalahan ini, Pemkot Bogor menetapkan status konflik sosial di Kota Bogor terkait pembangunan MIAH, yang didukung oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor.

Rudi menjelaskan bahwa perizinan pembangunan rumah ibadah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006.

Baca:  Tragis! Perawat RS UMMI Dipukul Saat Bertugas, Legal RS UMMI : Harus Ada Efek Jera

Syarat-syarat pendirian rumah ibadat tersebut meliputi persyaratan administratif, teknis, dan khusus seperti daftar nama pengguna rumah ibadat, dukungan masyarakat, serta rekomendasi tertulis dari Kantor Departemen Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama.

Berdasarkan peraturan tersebut, Rudi menilai bahwa pihak-pihak seperti Pemkot Bogor, Departemen Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama secara tidak langsung telah mendukung keberadaan paham Wahabi-Salafi di Kota Bogor. Rudi menegaskan bahwa pihak-pihak ini harus bertanggung jawab atas situasi yang terjadi dan tidak boleh mengabaikan masalah ini.

“Selain menuntut penolakan pembangunan MIAH, umat juga akan mengejar instansi yang diduga menjadi penyebab utama kekacauan yang terjadi saat ini,” tutup Rudi pada Selasa (3/9).(D2N)