Beranda News Bogor Raya

Rumah Lansia di Bogor Terancam Ambruk, Pemkot Diminta Bertindak

LIPUTANBOGOR.COM – Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pasangan lansia Muhtar dan Nurhidayati yang berada di RT.1/RW.14, Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal, menjadi salah satu tantangan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Pasalnya, rumah yang ditempati oleh pasangan lansia tersebut sudah mengalami kerusakan parah. Hal ini sangat mengkhawatirkan terutama saat cuaca ekstrem seperti hujan dan angin kencang yang sering terjadi di Kota Bogor.

Sang istri Nurhidayati, mengatakan bahwa dirinya sudah mengajukan permohonan bantuan perbaikan rumah. Sayangnya, hingga kini belum ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

Baca:  Balai Warga Kampung Cikeas dan Budidaya Ikan CSR Bank BJB Diresmikan Walikota Bogor

“Saya sudah mengajukan perbaikan tiga kali, sampai sekarang belum ada kabar. Dinding rumah udah retak dari tiga tahun lalu. Kalau hujan atau angin besar, takut ambruk,” ujar Nurhidayati, Sabtu (11/1/2025).

Ia juga menambahkan, bahwa sang suami Muhtar mempunyai penyakit Stroke. Sehingga dirinya khawatir jika sesuatu menimpa rumah dan keluarganya.

“Apalagi bapak (suami) sakit stroke, kan nggak bisa lari kalau ada apa-apa. Itu yang bikin saya makin khawatir,” ungkapnya.

Nurhidayati mengakui bahwa penghasilan yang didapat juga sangat terbatas. Mereka hanya bergantung pada anaknya yang bekerja di Jakarta dengan gaji yang tidak seberapa.

Baca:  ​Urus Adduk Cukup via WA: Kecamatan Bogor Barat Resmi Luncurkan Inovasi 'Lapis Bobar'

Demikian, sang istri pun berjualan kecil-kecilan di depan sekolah untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

“Penghasilan kami nggak seberapa, cuma dari anak saya yang kerja di Jakarta itu juga sebagian besar habis untuk biaya transportasi,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, mengatakan bahwa seharusnya pemerintah Kota Bogor lebih memperhatikan masalah tersebut. Ia mengakui bahwa pihaknya sudah mengalokasikan anggaran untuk program perbaikan RTLH.

Banu mengatakan, bahwa masyarakat bisa melakukan permohonan secara langsung melalui pihak desa setempat ataupun langsung ke DPRD.

Baca:  Unggul Telak di Muscab VII, Karjito Resmi Nakhodai Hiswana Migas DPC Bogor Periode 2026–2030

“Sesuai prosedur, permohonan harus diverifikasi oleh pemerintah kota melalui aplikasi Sahabat. Kami berharap proses verifikasi ini dilakukan secara objektif berdasarkan kondisi dan realita yang terjadi,” tutup Banu.(D2N)