JAKARTA,LIPUTANBOGOR.COM – Kementerian Hukum dan Ham RI pada Tahun ini memberikan Remisi Khusus di hari Raya WAISAK kepada warga binaan pemasyarakatan yang menjalani pembinaan di Rumah Tahanan dan Lembaga pemasyarakatan.
Jumlah Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus sebanyak 3.147 Orang. Dengan mengacu Undang -undang Pemasyarakatan Nomor 12 tahun 1995 dalam pemberian Hak Remisi yang dibagi tiga yaitu Remisi Umum, Remisi KHUSUS, dan Remisi Tambahan.
Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur memberikan Remisi Khusus kepada Delapan Orang Narapidana yang memeluk Agama Budha, Seperti diterangkan Anak Agung Gde Kepala Seksi pelayanan di Vihara Dhamma Bodhi komplek Rutan Cipinang.
Jalan ampunan dalam Trisuci menjadi bahasa Kasih Tri dharma Pemasyarakatan di ruang pembinaan pengayoman.( red )
Editor : Dadan Gandara





