Beranda Uncategorized

Sat Reskrim Polresta Bogor Kota Tangkap 3 Pelaku Curanmor, Dua Pelaku Dihadiahi Timah Panas karena Melawan Petugas

LIPUTANBOGOR.COM – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan tiga pelaku Pencurian Bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, penangkapan ketiga pelaku tersebut kurang dari satu pekan.

“Jadi kurang dari satu minggu ini kita berhasil mengamankan tiga pelaku curanmor. Pertama berinisial NS sebagai pemetik, kedua berinisial O dan AH,” ungkap Kompol Luthfi Olot Gigantara, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota kepada media saat melakukan konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (12/06/24).

Luthfi Olot menjelaskan, salah satu pelaku berinisial NS itu asal Bandung yang juga berprofesi security itu di amankan pada tanggal 07 Juni 2024 lalu di kontrakan di wilayah Sindang Barang.

Baca:  Pengamanan Lebaran, Polresta Bogor Kota Siagakan Ribuan Personil

“Pelaku NS ini di amankan di kontrakannya, dia berprofesi satpam dan pelaku ini sebagai pemetik curanmor kunci letter T. Dan di jual di platform facebook,” katanya.

Sementara pelaku berinisial O adalah seorang residivis pada tahun 2007 dengan kasus penipuan dan juga sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018

“Pelaku berinisial O ini merupakan seorang residivis dan juga DPO sejak tahun 2018,” imbuhnya.

Luthfi Olot juga menyampaikan, hasil curanmor itu pelaku menjual ke daerah Babakan Madang dan Bojong Koneng dengan harga 1,5 juta rupiah sampai dengan 2 juta rupiah.

Baca:  Mangkir Eksekusi MA, Said Awad Hayaza Kini DPO Lagi oleh Dua Lembaga Hukum: Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga!

“Jadi ada dua tempat yang sering di jadikan tempat penjualan oleh pelaku berinisial O ini ke daerah babakan madang dengan harga 1,5 juta dan Bojong Koneng. Pelaku ini melakukan curanmor menggunakan letter T,” ucapnya.

“Saat ini tim juga masih melakukan pengembangan di daerah tersebut untuk mencari kendaraan kendaraan hasil yang di jual oleh pelaku berinisial O ini,” tambahnya.

Masih kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Luthfi Olot, pelaku yang ketiga ini berinisial AH di tangkap pada tanggal 10 Juni 2024 di wilayah Bantarjati dan dua masih dilakukan pengejaran di wilayah Tangerang. Pelaku AH ini mengakui sudah melakukan tiga kali curanmor di wilayah Kota Bogor.

Baca:  Polsek Bogor Tengah Amankan Pelaku Copet Viral di Pedestrian Sempur Kota Bogor

“Untuk hasil kejahatannya sendiri dia jual ke daerah rumpin dengan seseorang yang berinisial I dengan harga 2,5 juta kemudian dua lainnya di serahkan kepada berinisial A. Dan hasil AH melarikan diri dan kita lakukan pengejaran di daerah Bantarjati dan Tangerang,” jelasnya.

Dari tiga pelaku, dua di antaranya diberikan tembakan di bagian kaki karena berusaha melakukan pelarian dan melawan petugas.

“Pelaku kita lakukan tembakan tegas dan terukur satu karena berusaha melarikan diri dan satu lagi karena melawan petugas pada saat itu,” tuturnya.

Atas kejadian itu, para pelaku di jerat dengan pasal 363denhan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(D2N)